ABSTRAK Perjanjian Investasi Internasional justru dapat melemahkan eksistensi penegakan hukum di Indonesia atas pemberantasan korupsi. Baiknya, Perjanjian Investasi Internasional di Indonesia, perlu mencantumkan pelarangan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pra, pasca maupun perpanjangan perjanjian investasi internasional sebagaimana yang dilakukan India dalam model Bilateral Investment Treaties (BIT) mereka. Selain itu, Investor dapat mengugat negara atas penegakan hukum korupsi terhadapnya, melalui celah hukum dalam konten fair and Equitable Treatment (FET) dengan alasan "denial of justice". Apalagi konten Investor-State Dispute Settlement (ISDS) mechanism semakin mengguatkan posisi Investor di Arbitrase Internasional, karena hanya Investor dapat menggugat negara dengan ganti rugi hingga milliaran dollar. Akibatnya, Kerugian negara menjadi 2 (dua) kali lipat, kerugian yang timbul akibat tindakan korupsi yang dilakukan pelakunya dan biaya perkara di Arbitrase Internasional. Demikian, sebaiknya Indonesia juga segera mengadopsi konsep FET dalam Indonesia-New Model BIT dimana konten ini membatasi Investor untuk menggugat negara sekalipun penegakan hukum pidana. |