ABSTRAK Berdasarkan data penanganan kasus tindak pidana korupsi maupun berbagai survei dan penelitian terkini menunjukkan bahwa pihak swasta atau korporasi di Indonesia tidak hanya sebagai korban dari sistem yang korup, namun juga menjadi pelaku korupsi itu sendiri. Oleh karenanya, korporasi merupakan salah satu pihak yang seharusnya turut berperan serta dalam melakukan upaya pencegahan korupsi. Penerapan praktik pencegahan korupsi oleh internal korporasi telah jamak dilakukan di beberapa negara, hal ini memungkinkan untuk dapat diterapkan pula di Indonesia dengan penyesuaian lebih lanjut dalam konteks Indonesia. Tulisan ini bertujuan untuk memperkaya kajian dan studi mengenai strategi pencegahan korupsi di sektor swasta/korporasi yang dapat berkontribusi pada pencegahan korupsi secara nasional. Pembahasan dilakukan dalam tiga bagian. Pertama, membahas kebijakan dan regulasi antikorupsi di Indonesia yang terkait dengan korporasi. Kedua, membahas program antikorupsi yang dapat diterapkan oleh korporasi. Ketiga, membahas efektivitas program antikorupsi oleh korporasi. |