Full Description
Cataloguing Source : | LibUI ind rda |
ISSN : | 01259687 |
Magazine/Journal : | Jurnal Hukum dan Pembangunan |
Volume : | Vol. 49, No. 1, Januari - Maret 2019: Hal. 180-201 |
Content Type : | text (rdacontent) |
Media Type : | unmediated (rdamedia) |
Carrier Type : | volume (rdacarrier) |
Electronic Access : | |
Holding Company : | Universitas Indonesia |
Location : | Perpustakaan UI, Lantai 4, R. Koleksi Jurnal |
- Availability
- Digital Files: 0
- Review
- Cover
- Abstract
Call Number | Barcode Number | Availability |
---|---|---|
340 JHP 49:1 (2019) | 03-19-578618974 | TERSEDIA |
No review available for this collection: 20496588 |
Abstract
Abstrak
Notaris adalah pejabat umum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 taun 20014 Tentang Jabatan Notaris Pasal 1 angka 1. Dan untuk itu ketika notaris melaksanakan tugas nya selaku pembuat akta notaris terlibat adanya perbuatan melawan hukum maka sesuai dengan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 taun 2004 Tentang Jabatan Notaris bahwa Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan majelis kehormatan Notaris. Sesuai dengan putusan putusan MK No. 49/PUU-X/2012 terkait pengujian Pasal 66 UU Undang-Undang Nomor 30 taun 2004 Tentang Jabatan Notaris dihapusnya frasa persetujuan Majelis Pengawas Daerah (MPD), sehingga ketika notaris dipanggil penyidik untuk menjadi saksi tanpa perlu persetujuan MPD karena menurut Mahkamah Konstitusi, tidak adanya persamaan didepan hukum, Namun dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris Pasal 66 ayat (1) MPD diganti dengan MKN artinya untuk pemangilan notaris oleh aparat hukum harus izin dari MKN yang menimbulkan adanya diskriminasi hukum atau tidak adanya persamaan dimata hukum sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Notaris adalah pejabat umum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 taun 20014 Tentang Jabatan Notaris Pasal 1 angka 1. Dan untuk itu ketika notaris melaksanakan tugas nya selaku pembuat akta notaris terlibat adanya perbuatan melawan hukum maka sesuai dengan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 taun 2004 Tentang Jabatan Notaris bahwa Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan majelis kehormatan Notaris. Sesuai dengan putusan putusan MK No. 49/PUU-X/2012 terkait pengujian Pasal 66 UU Undang-Undang Nomor 30 taun 2004 Tentang Jabatan Notaris dihapusnya frasa persetujuan Majelis Pengawas Daerah (MPD), sehingga ketika notaris dipanggil penyidik untuk menjadi saksi tanpa perlu persetujuan MPD karena menurut Mahkamah Konstitusi, tidak adanya persamaan didepan hukum, Namun dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris Pasal 66 ayat (1) MPD diganti dengan MKN artinya untuk pemangilan notaris oleh aparat hukum harus izin dari MKN yang menimbulkan adanya diskriminasi hukum atau tidak adanya persamaan dimata hukum sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.