Deskripsi Lengkap

Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
ISSN : 14102668
Majalah/Jurnal : AAMAI Journal
Volume : Vol. 48, Agustus 2018: hal. 21-30
Tipe Konten : text (rdacontent)
Tipe Media : unmediated (rdamedia)
Tipe Carrier : volume (rdacarrier)
Akses Elektronik :
Institusi Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 4, R. Koleksi Jurnal
 
  •  Ketersediaan
  •  File Digital: 0
  •  Ulasan
  •  Sampul
  •  Abstrak
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
336 AAMAI 48:8 (2018) 03-19-766689667 TERSEDIA
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20496687
 Abstrak
ABSTRAK
Asuransi Jiwa Bersama atau AJB yang merupakan usaha bersama/mutual merupakan usaha yang dimiliki oleh konsumen asuransi/pemegang polis secara bersama sama, Pasal 7 Ayat 3 UU No. 2 Tahun 1992 mengamanatkan bahwa Usaha Perasuransian mutual diatur lebih lanjut dengan Undang Undang. Mutual mempunyai kendala dalam memperoleh akses permodalan kepada publik untuk melakukan ekspansi dan mengatasi insolvency. OJK sebagai sebagai regulator memberikan izin kepada AJBB untuk beroperasi kembali/siuman sebagai badan usaha bersama dalam kondisi insolvency dan diwajibkan untuk dapat menyehatkan badan usahanya dan keluar dari krisis. Artinya kebijakan terhadap AJBB kedepan sangat ditentukan oleh mandat dan kepemimpinan OJK sebagai pengawas dan pembinanya.