Pemberian kredit perbankan membutuhkan jaminan sebagai pengaman bagi pihak bank. Hak Tanggungan merupakan jaminan bagi fasilitas kredit dari perbankan. Pemberian kredit memerlukan jaminan yang aman agar dana yang dikeluarkan oleh pihak bank dapat kembali sehingga diperlukan batasan bahwa pemberian kredit tersebut dapat dikatakan cukup aman. Berakhirnya jangka waktu HGB yang dijaminkan, menyebabkan hak atas tanahnya hapus dan Hak Tanggungan yang membebaninya juga ikut hapus. Masalah yang akan dijadikan fokus penelitian antara lain Bagaimana akibat hukumnya Terhadap Hak Guna Bangunan Yang Berakhir Jangka Waktunya berdasarkan putusan pengadilan, dan Bagaimana Perlindungan dan Upaya Hukum Kreditur Pemegang Hak Tanggungan Terhadap Hak Guna Bangunan Yang Berakhir Jangka Waktunya tersebut, dalam penulisan ini didasarkan atas adanya Putusan Nomor 47/Pdt.G/2017/PN Lbb. Metode Penelitian dilakukan yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer dan sekunder. Dari hasil penelitian ditemukan Kreditor pemegang Hak Tanggungan yang objeknya tanah dengan status Hak Guna Bangunan yang berakhir sebelum kreditnya jatuh tempo tidak mendapat perlindungan hukum berdasarkan UUHT. Berakhirnya jangka waktu Hak Guna Bangunan mengakibatkan Hak Tanggungan yang membebaninya ikut hapus. Oleh karena itu, agar tetap memperoleh perlindungan hukum, maka kreditor harus menerapkan unsur kehati-hatian dengan lebih cermat khususnya dalam meneliti obyek hak tanggungan. Providing bank loans requires collateral as a security for the bank. Mortgage rights are collateral for credit facilities from banks. The provision of credit requires a secure guarantee that the funds issued by the bank can be returned so that a limit is needed that the credit can be said to be quite safe. The expiration of the guaranteed period of the HGB, the abolition of the rights to the land, and the Underwriting Rights which burdened him also were deleted. Problems that will be the focus of research include the legal consequences of building rights that expire on the basis of court decisions, and how the protection and remedies of creditors are liable to the right to use the building that ends with the term, based on the existence of a Verdict Number 47/Pdt.G/2017/PN Lbb. The method of research is normative juridical using secondary data sourced from primary and secondary legal materials. From the results of the study found Creditors of Underwriting Rights holders whose land objects with Building Use Rights status that expire before the credit is due do not receive legal protection under the UUHT. The expiration of the time period for the Right to Build the Building results in the Underwriting Rights which burden him. Therefore, in order to continue to obtain legal protection, creditors must apply the element of caution more carefully, especially in examining objects of mortgages. |