ABSTRAK Di Indonesia, bitcoin merupakan bentuk mata uang digital dan alat transaksi pembayaran yang sudah digunakan oleh sebagian masyarakat. Hal tersebut perlu mendapatkan perhatian, khususnya dari Bank Indonesia. Lain dari pada itu, pengawasan yang dulu sepenuhnya dilakukan oleh bank sentral yaitu Bank Indonesia, sekarang diambil alih oleh OJK. Sehingga Bank Indonesia pun hanya memiliki wewenang untuk mengatur dan mengontrol peredaran mata uang saja. Sejak sebagian tugas dan wewenang Bank Indonesia diambil alih oleh OJK, banyak hal yang belum tercover seperti adanya fenomena baru dalam bidang keuangan dalam hal permodalan, investasi, peredaran mata uang, dan lain lain. Selain belum ada payung hukum terhadap bitcoin, yaitu semakin merebaknya transaksi yang menggunakan bitcoin yang dilakukan dalam transaksi e commerce. Sehingga dari segi keamananannya juga perlu dipertanyakan, maka dari itu perlu ada regulasi dan pengawasan secara khusus terhadap bitcoin, dan masyarakat tidak akan merasa dirugikan. Jika dilihat dalam perspektif hukum Islam, bahwa yang berkaitan dengan penerbitan uang sebagai alat transaksi di suatu negara, merupakan masalah yang dilindungi oleh kaidah kaidah umum dalam syariat Islam. Oleh sebab itu, penerbitan uang dan penentuan jumlahnya merupakan hal hal yang berkaitan dengan kemaslahatan umat. Aspek lain yang menjadi pertimbangan dalam penggunaan bitcoin yaitu apakah dari sisi kemadharatannya yang lebih besar ataukah manfaatnya yang diambil jika digunakan sebagai mata uang dan alat transaksi, bahkan sebagai komoditas sekalipun. Sehingga yang menjadi fokus dalam penelitian ini adalah penggunaan bitcoin sebagai mata uang dan alat transaksi dengan menggunakan pendekatan dan pengkajian hukum Islam. |