:: Artikel Jurnal :: Kembali

Artikel Jurnal :: Kembali

Pergeseran paradigmatik pengelolaan pendidikan

A.T. Soegito; (Lembaga Pangkajian MPR RI, 2018)

 Abstrak

PARADIGMA yang biasa disebut sebagai intellectual commitment, adalah suatu citra fundamental pokok permasalahan dari suatu ilmu, yang lahir dari komunitas ilmuwan yang memakai, mengembangkan, dan mengelola, suatu bentuk pendekatan secara sungguh sungguh. Mereka berfikir dengan acuan pemikiran yang sama, memakai asumsi asumsi konseptual teoritik fundamental yang sama pula, sehingga melahirkan cara berfikir paradigmatik. Paradigma menggariskan apa yang seharusnya dipelajari, pernyataan pernyataan apa yang seharusnya dikemukakan, bagaimana seharusnya suatu pernyataan dikemukakan, dan kaidah kaidah apa yang seharusnya diikuti dalam penafsiran atas jawaban yang diperoleh. Paradigma pendidikan adalah pemikiran, persepsi, kepercayaan, pandangan dan sikap mengenai pendidikan, sehingga menjadi pandangan hidup atau visi tertentu atau khas mengenai pendidikan, dan berikutnya bagaimana masyarakat yang bersangkutan mengorganisasikan sistem pendidikannya, bagaimana melaksanakannya, sehingga mayoritas pendidik terlibat dalam pelaksanaan sistem pendidikan tersebut, sedangkan tingkat ketercapaian dan keberhasilannya sesuai dengan keterpaduan, intensitas, dan kontinuitas pelaksanaan oleh para pendukung dan penganutnya. Pergeseran paradigmatik pendidikan nasional pada hakekatnya sebagai dampak dari tantangan abad XXI yang memiliki karakteristik berbeda dengan abad abad sebelumnya. Karakteristik abad XXI akan berdampak pada pergeseran dan bahkan perubahan yang bersifat mendasar pada tataran filsafat, arah dan tujuannya. Kemajuan ilmu pengetahuan dipicu oleh lahirnya sainsdan teknologi komputer, yang berimbas kepada cognitive science, bio moleculer, information technology, dan nano science yang kemudian menjadi kelompok ilmu pengetahuan karakteristik abad XXI. Hal yang paling menonjol pada abad XXI adalah semakin bertautnya dunia ilmu pengetahuan, sehingga sinergi diantaranya menjadi semakin cepat, sehingga faktor ruang dan waktu menjadi semakin sempit. Abad XXI juga ditandai pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi di dunia pendidikan. Undang Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional berisi pokok pokok pikiran filosofis dan teorik berbeda dengan pokok pokok pemikiran filosofi dan teoritik pada Undang Undang No.20 Tahun 2003 tentang Sitem Pendidikan Nasional. Hal ini menunjukkan adanya kesadaran dan komitmen pemerintah maupun para pengelola pendidikan nasional terhadap perubahan dan pergeseran paradigmatik pendidikan nasional dan manajemen pendidikan nasional, berkaitan dengan tantangan hakiki abad XXI, era global, dan peranan strategis pendidikan nasional untuk mempersiapkan anak bangsa yang berkualitas.

 Metadata

No. Panggil : 342 JKTN 007 (2018)
Entri utama-Nama orang :
Subjek :
Penerbitan : Jakarta: Lembaga Pangkajian MPR RI, 2018
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
ISSN : 25484389
Majalah/Jurnal : Jurnal Ketatanegaraan
Volume : Vol. 007, Februari 2018: Hal. 29-52
Tipe Konten : text
Tipe Media : unmediated (rda media)
Tipe Carrier : volume
Akses Elektronik : https://www.mpr.go.id/pengkajian/Jurnal_Pd.pdf
Institusi Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 4, R. Koleksi Jurnal
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
342 JKTN 007 (2018) 03-19-008256383 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20497168