:: UI - Tesis Membership :: Kembali

UI - Tesis Membership :: Kembali

Kewenangan pemerintah daerah dalam melaksanakan pengosongan tanah atas pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya = Authority of the regional government in implementing the disposal of land for use of land without rightful permits or proxies

Cahya Febriana; Harsanto Nursadi, supervisor; Tri Hayati, examiner; Harsanto Nursadi, examiner; Simatupang, Dian Puji Nugraha, examiner (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019)

 Abstrak

Penggunaan tanah tanpa izin yang berhak menjadi permasalahan bagi pemegang hak atas tanah. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk menyelesaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya. Bagaimana kewenangan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pengosongan atas pemakaian tanah tanpa izin yang berhak dan mengapa pemilik hak atas tanah mengajukan permohonan pengosongan tanah atas pemakaian tanpa izin yang berhak atau kuasanya kepada Pemerintah Daerah serta bagaimana tanggung jawab Pemerintah Daerah terhadap pelaksanaan kewenangan pengosongan tanah atas pemakaian tanpa izin yang berhak atau kuasanya. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis-normatif dalam lingkup wilayah di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Berdasarkan hasil penelitian, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan melakukan pengosongan tanah atas pemakaian tanah tanpa izin yang berhak berdasarkan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya dan warga perseorangan atau badan hukum dapat memilik penyelesaian dengan pengajukan permohonan bantuan pengosongan kepada Pemerintah Daerah. Dalam pelaksanaan kewenangan pengosongan, Pemerintah Daerah harus melaksanakan urusan pemerintahan sesuai kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

The use of land without the right of permission is a problem for holders of land rights. The Regional Government has the authority to settle based on Law Number 51 of 1960 concerning the Prohibition of Use of Land without Rightful Permissions or Proxies. What is the authority of the Regional Government to carry out the emptying of land use without the right of permission and why the owner of land rights applies for land emptying for use without permission that is entitled or authorized to the Regional Government and how the Regional Government is responsible for the implementation of authorization to use land without permission who has the right or power. The research was carried out by juridical-normative method in the scope of territory in the Jakarta Special Capital Region. Based on the results of the study, the Regional Government has the authority to carry out land emptying for land use without a entitled permit based on Law Number 51 of 1960 concerning Prohibition of Use of Land without Rightful Permits or Proxies and individuals or legal entities may have a settlement by submitting an application for vacant assistance to the Regional Government. In implementing the authority for evacuation, the Regional Government must carry out government affairs in accordance with the authority stipulated in Law Number 23 Year 2014 concerning Regional Government.

 File Digital: 1

Shelf
 T-Cahya Febriana.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

No. Panggil : T-pdf
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : computer
Tipe Carrier : online resource
Deskripsi Fisik : xi, 144 pages : illustration
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T-pdf 15-22-23686431 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20497315