:: Artikel Jurnal :: Kembali

Artikel Jurnal :: Kembali

Penguatan dan penataan partai politik di masa depan

Jimly Asshiddiqie (Lembaga Pangkajian MPR RI, 2017)

 Abstrak

Tulisan ini membahas tentang penataan organisasi politik dan partai politik di Indonesia. Organisasi politik memiliki makna yang lebih luas dibandingkan dengan partai politik. Dalam konteks ini, partai politik adalah salah satu saja dari organisasi politik yang dapat berbentuk organisasi yang didirikan dengan tujuan politik tetapi tidak dinamakan partai politik. Organisasi politik dapat mencakup pengertian pelbagai bentuk dan jenis organisasi, termasuk organisasi kemasyaratan. Sekarang, Perpu No. 2 Tahun 2017 sudah disahkan menjadi UU dengan kesepakatan akan diperbaiki sebagaimana mestinya. Momentum kesepakatan untuk memperbaiki UU yang berasal dari perpu yang sangat kontroversial ini, sebaiknya juga digunakan untuk sekaligus memperbaiki keseluruhan aturan mengenai organisasi kemasyarakatan, dan organisasi partai politik melalui suatu omnibus law yang sekaligus mengubah dan memperbaiki semua ketentuan undang undang yang saling berkaitan, baik secara langsung ataupun tidak langsung. Dengan demikian, sistem hukum kita yang berkenaan dengan partai politik, dan organisasi kemasyarakatan yang bernuansa politik, seperti organisasi underbouw partai politik, dan organisasi politik dan politis lainnya, serta organisasi kemasyarakatan yang bersifat murni kemasyarakatan, dapat ditata secara terpadu dan menyeluruh. Selanjutnya, sebagai organisasi perantara antara supra struktur pemerintahan dengan infrastruktur masyarakat, pembinaan partai politik harus lah dibina secara khusus oleh negara dengan kebijakan penguatan yang lebih efektif, termasuk dengan memberikan dukungan pendanaan, baik dari APBN, APBD, maupun dari mobilisasi CSR, dan CPR dari korporasi. Mekanisme pembinaan lainnya harus pula dibedakan antara ormas biasa dengan orpol yang diartikan sebagai partai politik dalam arti luas, yaitu terkait mekanisme pendaftarannya badan hukum, dan juga pembatalan statusnya sebagai badan hukum yang harus dilakukan melalui mekanisme peradilan konstitusi yang berfungsi sebagai pengawal dan pelindung kebebasan berserikat (freedom of association) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

 Metadata

No. Panggil : 342 JKTN 005 (2017)
Entri utama-Nama orang :
Subjek :
Penerbitan : Jakarta: Lembaga Pangkajian MPR RI, 2017
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
ISSN : 25484389
Majalah/Jurnal : Jurnal Ketatanegaraan
Volume : Vol. 005, November 2017: Hal. 33-72
Tipe Konten : text
Tipe Media : unmediated (rda media)
Tipe Carrier : volume
Akses Elektronik : https://www.mpr.go.id/pengkajian/Jurnal_PPPU.pdf
Institusi Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 4, R. Koleksi Jurnal
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
342 JKTN 005 (2017) 03-19-653063819 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20497323