Tesis ini membahas tentang pengenaan Pajak Penghasilan terhadap perusahaan over the top asing yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif dengan desain deskriptif, dengan data yang bersumber dari laporan keuangan X, Pte.Ltd dan proses bisnis yang dilakukan oleh X, Pte.Ltd. Aturan perpajakan yang ada saat ini sangat sulit dijadikan sebagai dasar hukum untuk mengenakan pajak penghasilan kepada perusahaan over the top asing, karena Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) mengatur, untuk pendirian Bentuk Usaha Tetap mensyaratkan harus terdapat tempat yang bersifat tetap (Fixed Place) dilokasi usaha tempat Wajib Pajak melakukan kegiatan usaha (negara sumber), supaya negara sumber dapat mengenakan pajak penghasilan atas keuntungan yang diperoleh di negara sumber (Indonesia), dan kegiatan yang dilakukan bukan merupakan kegiatan yang bersifat persiapan (preparatory) ataupun penunjang (auxiliary). Sedangkan proses bisnis dari perusahaan over the top tidak memerlukan tempat tetap, tetapi melalui jaringan internet (over the top). Sehingga sangat besar potensi pajak yang tidak bisa dipungut dan menimbulkan kerugian besar bagi penerimaan negara. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa walaupun terkendala dengan adanya Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), namun Indonesia dapat mengenakan pajak penghasilan kepada perusahaan over the top, namun untuk jangka panjang perlu dilakukan penyempurnaan aturan. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi salah satu masukan bagi Otoritas Pajak dalam membuat kebijakan dan aturan dalam mengenakan pajak penghasilan kepada perusahaan over the top yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia This thesis discusses about Income Tax on foreign over the top companies that doing business activities in Indonesia. This study uses a qualitative research approach with descriptive design, with data sourced from the financial statements X, Pte. Ltd and business processes carried out by X, Pte.Ltd. The current tax rules are very difficult to serve as a legal basis for imposing income tax on foreign over the top companies, because the Double Tax Avoidance Agreement (P3B) set that to be a Permanent Establishment (PE) need a fixed place in the Taxpayers location that they doing business activities (source country), and activities that carried out in the source country are not preparatory or auxiliary activities, so that the source country can collect income tax on the profits earned in the source country (Indonesia). Whereas the business process of an over the top company does not require a fixed place, but through an internet network. So that there is a huge potential for taxes that cannot be collected and incur large losses for state revenues. The results of this study conclude that although constrained by the existence of the Double Tax Avoidance Agreement (P3B), Indonesia can impose income tax on over the top companies, so it is hoped that this research can be one of the inputs for the Tax Authority in making income tax policies and rules to over the top companies that doing business in Indonesia |