:: Artikel Jurnal :: Kembali

Artikel Jurnal :: Kembali

Implikasi konstitusional hak asasi manusia terhadap constitutional review

Maruarar Siahaan (Lembaga Pangkajian MPR RI, 2019)

 Abstrak

HAK asasi secara ilmiah melekat dalam diri manusia karena kodratnya sebagai mahluk ciptaan Tuhan, yang awalnya hidup merdeka. Untuk mempertahankan haknya secara lebih efektif, manusia menyerahkan hak alamiahnya dengan perjanjian kepada Negara. Perkembangan HAM setelah perang dunia yang menghancurkan harkat dan martabat manusia, mendorong bangsa-bangsa yang berhimpun dalam PBB sepakat untuk melindungi dan memenuhinya melalui organisasi dengan kewenangan tertentu. Kesepakatan lebih jauh dalam DUHAM telah berkembang dengan diadopsinya HAM tersebut dalam instrument yang bersifat Hukum yang mengikat dan dapat dipertahankan melalui Pengadilan. Setelah Perang dunia kedua tersebut, Negara-negara secara universal melakukan konstitusionalisasi HAM, ketika HAM itu diangkat menjadi bagian dari Konstitusi, sehingga kebijakan dan tindakan Negara dalam legislasi tidak boleh melanggar HAM yang telah menjadi hak konstitusional dalam Hukum tertinggi, yang daat berakibat kebatalan. Negara harus melindungi dan memenuhi HAM tersebut melalui fungsi Makhamah Konstitusi atau Makhamah Agung.

 Metadata

No. Panggil : 342 JKTN 12 (2019)
Entri utama-Nama orang :
Subjek :
Penerbitan : Jakarta: Lembaga Pangkajian MPR RI, 2019
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
ISSN : 25484389
Majalah/Jurnal : Jurnal Ketatanegaraan
Volume : Vol. 12, Februari 2019. Hal: 65-90
Tipe Konten : text
Tipe Media : unmediated
Tipe Carrier : volume
Akses Elektronik :
Institusi Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 4, R. Koleksi Jurnal
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
342 JKTN 12 (2019) 03-19-615949202 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20498536