Perubahan Undang Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membawa perubahan terhadap pembagian urusan Metrologi Legal Tera dan Tera Ulang, yang awalnya urusan provinsi menjadi urusan kabupaten/kota. Sejak Perubahan urusan ini baru 202 Unit Metrologi Legal (UML) dari 514 kabupaten/kota di Indonesia. Beberapa daerah kabupaten/kota mengalami stagnansi pelayanan tera dan tera ulang karena berbagai hambatan dalam pembentukan Unit Metrologi Legal, kekurangan SDM Tera, sarana prasarana dan kesadaran kepala daerah dalam pembentukan Unit Metrologi Legal. Peran Metrologi Legal menjamin keadilan dalam perdagangan, khususnya di bidang penimbangan dan pengukuran, perlindungan konsumen, harmonisasi standar dan persyaratan teknis membentuk kondisi dan meningkatkan daya saing produk produk domestik di pasar internasional. Penelitian ini dilakukan melalui pendekatan kualitatif di Provinsi Jawa Barat dengan tiga daerah Kabupaten Karawang, Kota Depok dan Kabupaten Purwakarta ini berusaha menganalisis bagaimana urusan metrologi legal sebelum dan sesudah Undang Undang No. 23 Tahun 2014, distribusi pembagian urusan metrologi legal yang tepat di Indonesia dan desain urusan metrologi legal yang ideal di Indonesia ke depannya. Analisis dilakukan dengan informasi dan data yang diperoleh di lapangan dengan didukung berbagai informasi yang diperoleh dari buku, publikasi, laporan dan pendapat pakar ahli metrologi legal dan otonomi daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan urusan metrologi legal merupakan 'tugas pembatuan yang tidak disadari', sebelum Undang Undang No. 23 Tahun 2014 berpola tugas pembantuan yang tidak disadari sampai provinsi, sedangkan setelahnya tugas pembantuan tidak disadari sampai kabupaten/kota. Distribusi urusan metrologi legal saat ini tidak tepat, ada urusan-urusan yang tidak konsisten diserahkan/diemban oleh pusat. Selain itu urusan ini tidak tepat dilakukan di daerah karena metrologi legal berdampak nasional, berkaitan dengan standar yang harus seusai dengan standar nasional dan internasional dan perlindungan konsumen yang memang harus menjadi urusan pusat. Peran sawsta sangat dibutuhkan dalam pengukuran metrologi legal skala besar dengan standar yang ditetapkan oleh pusat. Distribusi pembagian urusan metrologi legal ideal ke depan dapat dilakukan dengan dua pilihan yaitu: Pilihan 1 membenahi tugas pembantuan yang tidak disadari, pilihan 2 diambil kembali oleh pusat dengan cara dekonsentrasi. Amendment to Law No. 23 of 2014 concerning Local Government brought changes to the distribution of Legal Metrology Calibration and Re-calibration, which were initially provincial affairs into regency/municipality affairs. Since the change of this matter, there are only 202 Legal Metrology Unit from 514 regencies/municipalities in Indonesia. Some regencies/municipalities experienced stagnation of calibration and recalibration services due to various obstacles in the formation of Legal Metrology Legal, lack of calibrasi human resources, infrastructure and awareness of regional heads in the formation of Legal Metrology Unit. The role of Legal Metrology guarantees fairness in trade, particularly in the areas of weighing and measuring, consumer protection, harmonization of standards and technical requirements to shape conditions and improve the competitiveness of domestic products in the international market. This research was conducted through a qualitative approach in West Java Province with three regions of Karawang Regency, Depok Municipality and Purwakarta Regency trying to analyze how legal metrology matters before and after Law No. 23 of 2014, the proper distribution of legal metrology functions in Indonesia and the ideal design of legal metrology in Indonesia in the future. The analysis is carried out with information and data obtained in the field supported by various information obtained from books, publications, reports and opinions of experts in legal metrology and regional autonomy. The results of the study showed that the implementation of legal metrology matters was 'unconscious co-administration', before Law No. 23 of 2014 has a pattern of co-administration tasks that are not realized up to the provinces, whereas after co-administration tasks are not realized up to the regencies/municipalities. The distribution of legal metrological affairs is currently inaccurate, there are functions that are not consistently assigned/ carried by the central government. In addition, this matter is not appropriate to be carried out in the regions because legal metrology has a national impact, related to standards that must be in line with national and international standards and consumer protection which must indeed be a central matter. Private involvement is needed in the implementation mass calibration legal metrology in the future with the standars set by central government.The distribution of ideal legal metrology distribution in the future can be done with two choices, namely: Option 1. fixes unconscious co-administration, option 2 is taken back by the center government by deconcentration. |