ABSTRAK
Pelaksanaan sidang sengketa pajak diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 pasal 4 yang disebutkan bahwa sidang sengketa pajak yang dilaksanakan oleh pengadilan pajak dilakukan di Jakarta dan dapat dilakukan di luar daerah atau tempat lain jika hal tersebut dianggap perlu. Timbul permasalahan ketika wajib pajak daerah yang sidang sengketa pajaknya dilakukan di daerah memakai jasa konsultan pajak yang berasal dari Jakarta, wajib pajak harus menanggung biaya tim konsultan pajak yang datang ke daerah tempat persidangan dilakukan. Dari pihak pengadilan pajak juga akan menanggung biaya perjalanan dinas dari tim hakim pengadilan pajak yang akan memimpin persidangan, karena hakim yang memimpin persidangan berasal dari Jakarta dan tidak disiapkan oleh pengadilan pajak di setiap lokasi sidang sengketa pajak. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis pelaksanaan sidang sengketa pajak yang dilaksanakan diluar daerah Jakarta ditinjau dari asas ease of administation. Asas ini akan menjadi indikator apakah suatu administrasi pajak dalam suatu sistem perpajakan dapat dijalankan dan diterapkan secara ringkas, mudah, pasti, dan tidak berbelit-belit bagi wajib pajak maupun fiskus. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian post positivism, dengan melakukan wawancara mendalam dan studi kepustakaan. Hasil penelitian dari empat asas ease of administration yang ada, asas certainty secara garis besar terpenuhi karena kepastian hukum baik dari aspek prosedur sampai dengan pelaksanaan sidang diatur dalam peraturan-peraturan yang jelas dan pelaksanaan sidang juga sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku namun belum ada suatu peraturan yang mengatur kriteria-kriteria yang menjadi pertimbangan ketua pengadilan pajak dalam menentukan tempat sidang. Asas efficiency belum terpenuhi karena penyelesaian sengketa pajak masih membutuhkan waktu lama dan tidak ada kepastian mengenai putusan dari pengadilan pajak sehingga hal tersebut menyebabkan penumpukan berkas sengketa pajak di pengadilan pajak dan biaya yang tinggi yang harus dikeluarkan oleh wajib pajak dan pengadilan pajak selama proses penyelesaian sengketa. Asas convenience terpenuhi karena prosedur dan pelaksanaan sidang sengketa pajak yang jelas, tidak berbelit-belit, dan mudah bagi wajib pajak untuk memenuhi dan menjalankannya. Asas simplicity sudah terpenuhi karena dalam prosedur administrasi yang dipersyaratkan pengadilan pajak sudah sederhana dan pelaksanaan sidang sengketa pajak di pengadilan pajak lebih teratur. ABSTRACT
The implementation of the tax dispute trial is regulated by the Law of The Republic of Indonesia No.14/2002 concerning Tax Court article 4 which states that the tax dispute trial conducted by the tax court can be held in Jakarta and other regions if it is deemed necessary. The problem arises when local taxpayers whose tax dispute trials are held outside Jakarta hire a tax consultant from Jakarta, the taxpayer must bear the transportation and accomodation costs of the tax consultant team who come to the region where the trial is held. The tax court institution also bear the travel cost of the official team of tax court judges who will lead the trial, because the judge who leads the trial comes from Jakarta and judges are not assigned by the tax court institution at each location of the tax dispute trial. This study aims to analyze the implementation of tax dispute trial held outside Jakarta in terms of the principle of ease of administration. This principle will be an indicator of whether a tax administration in a taxation system can be run and implemented in a concise, easy, certain, and straightforward manner for taxpayers and tax authorities. The present research uses a post positivism research approach, by conducting in-depth interviews and literature studies. The results of research related to the four principles of ease of administration, indicate that certainty principles are generally fulfilled in terms of legal certainty from the aspect of procedure to the implementation of the hearing regulated in clear regulations and the implementation of the trial is also in accordance with applicable regulations, but there is no regulations governing the criteria considered by the head of the tax court in determining the place of the hearing. The principle of efficiency has not been fulfilled because the tax dispute settlement still takes a long time and there is no certainty regarding the decision of the tax court so that it causes the accumulation of tax dispute files in the tax court and high costs that must be incurred by taxpayers and tax court during the dispute settlement process. The principle of convenience is fulfilled because the procedures and conduct of tax dispute hearings are clear, straightforward, and easy for taxpayers to fulfill and carry out. The principle of simplicity is fulfilled because the administrative procedures required by the tax court are simple and the implementation of the tax dispute hearing in the tax court is more regulated. |