ABSTRAK Secara historis, keberadaan Penghubung Komisi Yudisial tidak terlepas darikeberadaan jejaring. Bahkan dalam Naskah Akademik Rancangan Undang-UndangRepublik Indonesia tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004tentang Komisi Yudisial yang dibuat oleh DPR, ketentuan tentang Penghubung initidak ada, yang ada adalah nomenklatur jejaring. Namun, nomenklatur jejaring inihilang diganti dengan nomenklatur penghubung setelah keluarnya Undang-UndangNomor 18 Tahun 2011. Ketentuan tentang penghubung ini tercantum dalam Pasal 3ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 yang menyebutkan: Komisi Yudisialdapat mengangkat Penghubung di daerah sesuai dengan kebutuhan. Selanjutnya,Pasal 3 ayat 3 menyatakan: Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan,susunan, dan tata kerja penghubung Komisi Yudisial di daerah sebagaimana dimaksudpada ayat 2 diatur dengan Peraturan Komisi Yudisial. Undang-Undang Nomor 18tahun 2011 telah memberikan delegasi kepada Komisi Yudisial untuk menjabarkanlebih rinci tentang pembentukan, susunan dan tata kerja Penghubung Komisi Yudisialdi daerah dalam Peraturan Komisi Yudisial. Delegasi kewenangan untuk mengaturlebih lanjut ketentuan-ketentuan yang tidak diatur dalam peraturan yang lebih tinggimerupakan kewenangan yang bersumber dari pembuat legislasi delegatedlegislation. Secara yuridis, kedudukan peraturan KY berada di luar hierarki peraturanperundang-undangan, sesuai ketentuan Pasal 8 ayat 1 dan 2 Undang-UndangNomor 12 Tahun 2011. Keberadaan peraturan di luar hierarki diakui dan mempunyaikekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh PeraturanPerundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.Namun, ada perbedaan pendapat dari para ahli hukum tentang kedudukan peraturanyang dibuat oleh lembaga-lembaga di luar eksekutif dan legislatif, seperti: peraturanyang dibuat oleh KY, MK dan MA. Ada yang berpendapat bahwa peraturan tersebutmasuk dalam peraturan perundang-undangan, sedangkan pendapat lainnyamengatakan tidak termasuk dalam peraturan perundang-undangan. ABSTRACT Historically, the existence of the Liaison of the Judicial Commission isinseparable from the existence of networks. Even in the Academic Manuscript of theDraft Law of the Republic of Indonesia concerning Amendments to Law Number 22Year 2004 concerning the Judicial Commission made by the House of Representatives,the provisions regarding this Liaison do not exist, there is a network nomenclature.However, the missing network nomenclature is replaced by the liaisonnomenclature after the issuance of Law Number 18 Year 2011. Provisions regardingthis link are listed in Article 3 paragraph 2 of Law Number 18 Year 2011 which states:The Judicial Commission can lift liaison in the regions according to their needs.Furthermore, Article 3 paragraph 3 states: Further provisions regarding theformation, arrangement and arrangement of the work of the Judicial Commission in theregions as referred to in paragraph 2 shall be regulated by the Judicial CommissionRegulation. Law No. 18 of 2011 has given a delegation to the Judicial Commission todescribe in more detail the formation, structure and work procedures of the Liaison ofthe Judicial Commission in the region in the Judicial Commission Regulation. Thedelegation of authority to further regulate provisions that are not regulated in a higherregulation constitutes the authority originating from legislated legislators delegatedlegislation. Juridically, the position of KY regulations is outside the hierarchy of lawsand regulations, in accordance with the provisions of Article 8 paragraph 1 and 2 ofLaw Number 12 of 2011. The existence of regulations outside the hierarchy isrecognized and has binding legal force insofar as it is ordered by Legislation - higherlaw or formed based on authority. However, there are differences of opinion from legalexperts about the position of regulations made by institutions outside the executive andthe legislature, such as: regulations made by KY, MK and MA. Some argue that theregulation is included in legislation, while other opinions say it is not included in thelegislation. |