ABSTRAKKeuangan Islam sudah bukan topik yang hanya dibahas oleh orang Islam, namun sudah diterima di seluruh dunia. Di Indonesia, untuk mengikuti perkembangan keuangan islam, OJK meluncurkan tiga indeks saham berbeda yang didedikasikan untuk memantau saham-saham yang terdaftar di daftar efek syariah. Dalam rangka meluncurkan index syariah, OJK juga menerbitkan kriteria-kriteria yang harus dipenuhi oleh suatu perusahaan agar bisa terdaftar di daftar efek syariah. Salah satu dari kriteria tersebut adalah perusahaan tidak boleh memilki tingkat hutang lebih dari 45%, maka dari itu perusahaan yang sesuai syariah diperkirakan akan bereaksi berbeda dari perusahaan yang tidak sesuai syariah. Studi ini menggunakan data cross-sectional seluruh perusahaan yang tercatat di bursa efek Jakarta pada tahun 2017. Data diproses menggunakan metode Ordinary Least Square. Ada empat variabel yang digunakan sebagai penentu struktur modal, yaitu: profitability, firm size, tangibility, dan business risk. Hasilnya adalah variabel-variabel ini mempengaruhi perusahaan sesuai syariah dan perusahaan tidak sesuai syariah secara berbeda, dengan beberapa variabel signifikan secara statistik untuk perusahaan tidak sesuai syariah tetapi tidak signifikan untuk perusahaan yang sesuai syariah Sebagai contoh, profitability merupakan variabel yang signifikan untuk perushaan tidak sesuai syariah, namun tidak signifikan untuk perusahaan sesuai syariah. ABSTRACTIslamic finance is a subject that is no longer reserved for Muslims around the world, the usage of Islamic finance is now widely accepted by most countries. In Indonesia, to meet with the demand, OJK launched three indices dedicated to sharia compliant stocks. In doing so, has come up with a list of criteria that a firm needs to meet to be classified as sharia compliant. One of which is that a sharia compliant firm must maintain a debt level of below 45%, because of this sharia compliant firms are expected to behave differently from sharia non-compliant firms that do not have this restriction placed upon them. This study uses a cross-sectional data of all firms in Indonesia that is listed in the year of 2017, and the data is processed using Ordinary Least Square regression method. We used four independent variables: profitability, firm size, tangibility, and business risk as our determinants. The result is there are variables that do affect sharia compliant and non-compliant firms differently, with some variables being significant for sharia non-compliant firms but not significant for compliant firms. For example, the variable profitability was found to be significant for sharia non-compliant firms, but not for sharia compliant firms. |