ABSTRAK
Konsekuensi dianutnya Negara hukum oleh Indonesia menyebabkan penyelenggaraan administrasi pemerintahan terikat pada asas legalitas yang menghendaki setiap keputusan/tindakan yang diambil oleh pemerintah mengedepankan adanya dasar hukum. Akibatnya ketika Peraturan Perundang-undangan bermasalah, maka menghambat jalannya penyelenggaraan pemerintahan. Peraturan Menteri pada tahun 2015 menyumbang 8.311 peraturan bermasalah karena substansinya bertentangan dan melampaui kewenangan. Bermasalahnya Peraturan Menteri salah satunya disebabkan rumusan ketentuan Pasal 8 yang tidak memberi kejelasan perihal materi yang dapat diatur oleh Peraturan Menteri dan tafsir kewenangan yang dimaknai Menteri dapat mengatur tanpa dasar Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Oleh karenanya, penelitian ini ditujukan untuk menjelaskan ruang lingkup materi muatan dalam 18 (delapan belas) Peraturan Menteri Hukum dan HAM, batasan materi muatan dalam putusan Mahkamah Agung, dan konsep ruang lingkup materi muatan Peraturan Menteri kedepannya yang diperlukan untuk mewujudkan tertib Peraturan Perundang-undangan. Penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan bahan dasar studi pustaka atau data sekunder yang berupa peraturan - peraturan dan literatur - literatur yang berkaitan dengan Peraturan Menteri secara umum dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM secara khusus. Hasil penelitian menunjukkan 18 Peraturan Menteri tersebut dikategorikan dalam 2 jenis, yakni: 1) Peraturan Menteri sebagai peraturan kebijakan yang isinya adalah mengisi kekosongan hukum dan melancarkan penyelenggaraan pemerintahan dan 2) Peraturan Menteri sebagai Peraturan Perundang-undangan yang isinya menjalankan perintah Undang-Undang secara tegas, menjalankan perintah Peraturan Pemerintah (PP) secara tegas, menjalankan ketentuan PP yang tidak diperintahkan, mengatur lebih lanjut ketentuan Perpres dan menjalankan perintah pengaturan oleh peraturan sejenis. Ruang lingkup Peraturan Menteri mencerminkan fungsi masing-masing peraturan dan kedudukannya dalam hierarki Kata kunci: materi muatan, Peraturan Menteri, fungsi, hirarki
ABSTRACT The consequence of adopting a rule of law by Indonesia is that the administration of government is bound by the principle of legality that requires every decision/ action taken by the government to advance the legal basis. As a result, when laws and regulations are problematic, it will hamper the running of government. Ministerial regulations in 2015 accounted for 8,311 problematic regulations because their substance conflicted, exceeding authority. The problem with ministerial regulations is partly due to the formulation of Article 8 provisions that do not provide clarity regarding material that can be regulated by ministerial regulations and interpretations of authority interpreted by the minister as being able to regulate without a higher legal basis. Therefore, this research is aimed at explaining the scope of the material content in 18 (eighteen) Minister of Law and Human Rights Regulations, the material content limitations in the Supreme Court's decision, and the concept of the scope of material content of Ministerial Regulations in the future needed to realize the order of the laws and regulations. The research used is normative juridical with the basic material of library materials or secondary data in the form of regulations and literature relating to ministerial regulations in general and Minister of Law and Human Rights Regulations specifically. The results showed 18 (eighteen) ministerial regulations were categorized in 2 types namely 1) ministerial regulations as policy regulations whose contents were to fill the legal vacuum and smooth governmental administration and 2) ministerial regulations as statutory regulations whose contents carried out strict law orders, carry out the PP orders expressly, carry out the PP provisions that were not ordered, further regulate the provisions of the Perpres and carry out the regulation orders by similar regulations. The material runs the provisions of PP that are not ordered and similar regulations should not be regulated in ministerial regulation
|