Full Description

Cataloguing Source LibUI ind rda
Content Type text (rdacontent)
Media Type computer (rdamedia)
Carrier Type online resource (rdacarrier)
Physical Description viii, 134 pages : illustration ; appendix
Concise Text
Holding Institution Universitas Indonesia
Location Perpustakaan UI
 
  •  Availability
  •  Digital Files: 1
  •  Review
  •  Cover
  •  Abstract
Call Number Barcode Number Availability
S-pdf 14-22-41541108 TERSEDIA
No review available for this collection: 20500731
 Abstract
Pelanggaran netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Pemilu tahun 2019 tercatat sebanyak 990 kasus dengan mayoritas kasus tidak memisahkan pribadi dan jabatan PNS. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis pelanggaran netralitas ASN berdasarkan peraturan perundang-undangan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum yuridis normatif dengan bahan kepustakaan berupa data sekunder dengan studi dokumen. Tipologi dari penelitian ini berdasarkan sifatnya adalah deskriptif analisis. Metode analisis terhadap data menggunakan metode analisis kualitatif. Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS mengatur netralitas lebih luas hingga tidak memisahkan pribadi dan jabatan PNS dibandingkan dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pengaturan tersebut dibuktikan dengan kasus PNS Kota Malang dan PNS Kabupaten Cianjur. Pengaturan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan penegakan oleh institusi terkait netralitas PNS terlihat mencampuradukkan pribadi PNS dengan jabatannya sebagai birokrat. Pengaturan netralitas terkait Pegawai Negeri Sipil (PNS) terdapat pada Undang-Undang No. 5 Tahun 2014, Undang-Undang No. 30 Tahun 2014, dan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017. Penerapan sanksi pelanggaran netralitas ASN diterapkan berdasarkan kasus PNS Kota Malang dan PNS Kabupaten Cianjur. Instansi penegak netralitas, seperti BKN, Bawaslu, dan KASN memiliki perannya masing-masing.
Violation of the neutrality of Civil Servants (PNS) in the 2019 Election was recorded as many as 990 cases with the majority of cases not separating the personal and civil servant positions. This study aims to describe and analyze violations of ASN neutrality based on statutory regulations. The research method used in this study is a normative legal research method with literature material in the form of secondary data with document studies. The typology of this research by its nature is descriptive analysis. The method of analysis of data uses qualitative analysis methods. Law No. 7 of 2017 concerning Elections and Government Regulation No. 53 of 2010 concerning the Discipline of Civil Servants regulates broader neutrality so that they do not separate civil servants and positions compared to Law No. 5 of 2014 concerning State Civil Apparatus. This arrangement is proven by the case of Malang City Civil Servants and Cianjur Regency Civil Servants. Arrangements based on laws and regulations by institutions related to the neutrality of civil servants seem to confuse civil servants with their positions as bureaucrats. The neutrality arrangement related to Civil Servants (PNS) is contained in Law No. 5 of 2014, Law No. 30 of 2014, and Law No. 7 of 2017. The application of ASN neutrality violation sanctions is applied based on the case of Malang City Civil Servants and Cianjur Regency Civil Servants. The neutrality enforcement agencies, such as BKN, Bawaslu, and KASN have their respective roles.