Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi program Izin Mendirikan Bangunan dengan jasa arsitek gratis. Penelitian menggunakan pendekatan post-positivism dengan teknik pengumpulan data kualitatif melalui wawancara mendalam dan literatur, dalam melakukan evaluasi programpenulis menggunakan model evaluasi CIPP D.L. Stufflebeam. Izin Mendirikan Bangunan merupakan dokumen yang wajib dimiliki bagi setiap individu maupun badan hukum yang hendak melakukan aktivitas pembangunan di DKI Jakarta, termasuk di dalamnya bangunan rumah tinggal.Pemerintah mewajibkan setiap bangunan rumah tinggal memiliki Izin Mendirikan Bangunan untuk mewujudkan bangunan yang memiliki aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan keindahan. Salah satu permasalahan pengurusan perizinan rumah tinggal di DKI Jakarta adalah biaya arsitek yang menjadi salah satu persyaratan pengajuan Izin Mendirikan Bangunan rumah tinggal yangdianggap mahal oleh masyarakat. Menyadari hal tersebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berupaya untuk menyajikan program jasa arsitek gratis dengan maksud agar masyarakat yang memiliki rumah tinggal namun belummemiliki Izin Mendirikan Bangunan dapat mengakses program tersebut. Untuk mendapatkan akses program Izin Mendirikan Bangunan dengan jasa arsitek gratis maka pemohon harus memenuhi syarat ketentuan seperti pengajuan Izin Mendirikan Bangunan rumah tinggal biasa dengan luastanah maksimal 100 m2 dan luas bangunan maksimal 200 m2, denah dan model disajikan dalam bentuk template. Pada pelaksanaan program jasa arsitek gratis masyarakat masih sedikit yang memanfaatkan program tersebut bila dibandingkan dengan masyarakat yang sama-sama mengajukan Izin Mendirikan Bangunan rumah tinggal biasa. Hasil dari penelitian yaitu data-data pertanahan dan Ketetapan Rencana Kota masih disajikan dalam bentuk manual, perlunya menghilangkan pembatasan jumlah permohonan Izin Mendirikan Bangunan yang masuk, sosialisasi program secara intensif, dan koordinasi yang intensif antar masing-masing unit pelayanan. This Research is proposed to discuss the Building Permit Program or IMB in architectural services provided by the authority. The study used post-positivism evaluation with qualitative data collection techniques through in-depth interviews and literature, in evaluating the authorsprogram using the CIPP evaluation model by D.L. Stufflebeam. Building Construction Permit is a document that must be owned by every person associated legal entity wishing to carry out development in DKI Jakarta region, including in residential buildings. The government requires that every residential building has a building permit to realize a building that has aspects of safety, health, comfort, and beauty. One of the problems in managing housing in DKI Jakarta is the cost of architectural plans which is one of the requirements for submitting a residential building permit required considered burdensome by the community. Related to this problem, The Provincial Government of DKI Jakarta through the Office Stop Integrated Investment and Services AgencySubmit a program to provide architectural services the costs are charged to the regional budget with the intention that the community has a house that does not yet have a Building Permit that can provide the program. To get access to the Building Permit program with free services, the applicant must fulfill requirements such as submitting a Building Permit for residential houses witha maximum land area of 100 m2 and a maximum building area of 200 m2, floor plans and models are provided in the form of templates. In the implementation of the program, only a few people used this program, when compared to the same program, this permits to set up ordinary residentialbuildings. The results of the study are land data and the City Planning Decree still presented in manual form, the need to abolish a number of incoming Building Permit requests, intensive socialization programs, and intensive coordination between each service unit. |