Pembentukan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) merupakan langkah yang ditempuh untuk mengelola dan mengoptimalkan seluruh dana lingkungan hidup yang tersedia dengan tujuan untuk menjamin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. BPDLH diproyeksikan untuk dapat menghimpun dana lingkungan yang masih tersebar di beberapa Kementerian/Lembaga dan dapat diintegrasikan dalam penghimpunan dana. Namun terdapat permasalahan yang belum diselesaikan yakni mekanisme pendanaan yang dapat membiayai pemulihan lingkungan atas adanya pencemaran dan/atau kerusakan. Saat ini, tuntutan pertanggungjawaban terhadap pelaku pencemaran untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup dilakukan dengan mekanisme pengadilan perdata dan non-pengadilan, yang meskipun telah terhimpun namun hingga kini upaya pemulihan yang harusnya dilakukan masih belum terselenggara. Penelitian ini mencoba untuk menganalisa pendistribusian dana lingkungan oleh BPDLH dan mekanisme pemulihan lingkungan hidup di Indonesia melalui penelitian yuridis normatif dan melakukan studi kepustakaan serta perbandingan dengan sistem pendanaan dan pemulihan lingkungan hidup di Amerika yakni Comprehensive Environmental Response, Compensation, and Liability Act 1980 (CERCLA). CERCLA menyediakan program untuk melakukan tindakan respons dan pemulihan atas adanya pencemaran, mekanisme pertanggungjawaban dari pelaku pencemaran, dan menyediakan mekanisme pendanaan yang dapat membiayai upaya pemulihan yang tidak diketahui siapa pihak yang bertanggung jawab. Kesimpulan dari penelitian ini adalah tugas pokok dan fungsi BPLDH tidak mencerminkan fokus utama kepada permasalahan lingkungan hidup. Saran dari penulis adalah untuk mengintegrasikan uang pemulihan lingkungan dari pengadilan dan luar pengadilan ke BPLDH dan memperbaiki permasalahan pemulihan lingkungan hidup di Indonesia dengan memperhatikan secara seksama mekanisme pemulihan lingkungan melalui CERCLA.
The establishment of Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) is an approach taken to manage and optimize all of the environmental funds with the aim to ensure environment protection and management. BPDLH is projected to be able to collect environmental funds that are still dispersed in number of Ministries and/or Institutions and can be integrated into the fund assortment. Nevertheless, funding mechanism that can be used to finance environmental restoration due to pollution and/or damage remain unsolved. Currently charges against polluter to restore the environment is conducted through civil and non-court trials. Fines can be successfully collected from this mechanism, whereas responsibility to restore damaged environment tend to be overlooked. This thesis aim to analyze the distribution of environmental funds by BPDLH and environmental restoration mechanisms in Indonesia through normative juridical research and literature studies as well as comparative funding methods and environmental restoration systems in the United States of America namely the Comprehensive Environmental Response, Compensation, and Liability Act 1980 (CERCLA). CERCLA provides several action programs to response and restore environmental damage due to pollution, unclear polluters responsibility mechanisms, and funding mechanisms that can finance environmental restoration despite of unidentified polluters. This thesis concludes that BPLDHs roles and functions do not address the main issue of the living environment. Therefore, the writer suggests to integrate the fine money from a civil and non-court trial for environmental restoration into BPLDH and improve the environmental restoration management in Indonesia by taking into consideration the environmental restoration mechanism of CERCLA. |