Kegiatan perkreditan merupakan salah satu fungsi utama dari bank umum. Karena itu, bank dalam memberikan kredit wajib berpedoman pada prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit yang salah satunya adalah Prinsip 5C, yang diantaranya adalah collateral atau agunan. Walaupun kegiatan perkreditan telah dilaksanakan sesuai berbagai pedoman yang ada, tetapi tidak dapat dipungkiri kredit bermasalah tetap terjadi, termasuk kredit macet, yang harus diselesaikan oleh pihak bank agar kemudian tidak berdampak negatif pada pihak lain, terutama pihak bank itu sendiri. Salah satu cara bank menangani kredit macet tersebut adalah dengan melelang jaminan Hak Tanggungan untuk mendapat pengembalian kredit. Akan tetapi, bank terkadang digugat oleh pihak yang merasa dirugikan karena pelelangan tersebut, yang salah satunya terjadi di Bank X, sehingga diperlukan adanya perlindungan bagi bank ketika terjadi permasalahan tersebut. Adapun pokok permasalahannya yaitu bagaimanakah pengaturan dan regulasi mengenai penyelesaian kredit macet khususnya yang dilakukan melalui mekanisme lelang eksekusi Hak Tanggungan oleh Bank X dan bagaimanakah perlindungan hukum terhadap bank sebagai pemegang hak tanggungan dalam penyelesaian kredit macet melalui lelang agunan pada kasus di Bank X. Metode penelitiannya adalah yuridis normatif. Dapat disimpulkan bahwa pengaturan dan regulasi mengenai penyelesaian kredit macet khususnya yang dilakukan melalui mekanisme lelang eksekusi Hak Tanggungan oleh bank diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 2/KN/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lelang, serta perlindungan hukum terhadap bank sebagai pemegang Hak Tanggungan dalam penyelesaian kredit macet melalui lelang agunan pada kasus di Bank X diperoleh dari putusan yang dikeluarkan. Credit activity is one of the main functions of banks. Hence, when a bank is going to give some credit, it needs to follow some prudential principles, such as 5C Principle, that one of which is collateral. Although, the bank is abided to various credit related guidelines, but non-performing loan still persist and could not be avoided completely. Therefore, resolution is needed to avoid any negative implication to other parties, including the bank itself. One of the resolution is by selling the collateral, which is the Mortgage Right, through auction. However, sometimes the banks are being sued by another party who feel disadvantaged from the auction implementation, as happened in Bank X. Hence, it is necessary for a bank to have some legal protection when the problem occurs. The subject matters are how is the regulation and arrangement regarding the resolution on non-performing loan, especially through Mortgage Right auction mechanism by Bank X and how is the legal protection for the banks as the Mortgage Right-holder to resolve non-performing loan through auction in the case of Bank X. The research method used is the juridical normative. It can be concluded that the regulation and arrangement regarding the resolution of non-performing loan, especially through Mortgage Right auction mechanism by banks are regulated in Regulation of The Minister of Finance Number 27/PMK.06/2016 and Regulation of Directorate General of State Assets Number 2/KN/2017, and legal protection for the bank as the Mortgage Right-holder to resolve non-performing loan through auction in the case of Bank X is obtained from the Courts decision. |