Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan mengenai pengaturan pengangkatan anak (adopsi) di Indonesia dan Australia, serta untuk menemukan persamaan dan perbedaan dari pengaturan di kedua negara tersebut. selain itu juga, pembahasannya akan menitikberatkan pada akses terhadap informasi asal-usul anak angkat. Bentuk penelitain dalam skripsi ini bersifat yuridis normatif dan menggunakan metode pendekatan perbandingan peraturan perundang-undangan, yaitu dengan membandingkan hukum di dua negara yang berbeda. Di Australia khususnya di Australian Capital Territory (ACT), dalam undang-undangnya yaitu, Adoption Act 1993, telah diatur secara detail mengenai akses terhadap informasi asal-usul anak angkat, mulai dari instansi apa yang dapat memberikan pelayanan apabila terdapat permohonan informasi asal-usul anak angkat, informasi apa saja yang dapat diperoleh, pada umur berapa informasi tersebut dapat diakses, dan bagaimana prosedur dalam mendapatkan informasi tersebut. Di Indonesia, walaupun dalam PP 54/2007 dan Permensos 110/2009 telah mewajibkan orang tua angkat untuk memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal-usulnya dan orang tua kandungnya, akan tetapi belum terdapat aturan lanjutan mengenai hal ini. Dari hasil penelitian ini, ditemukan persamaan dan perbedaan dari pengaturan di kedua negara tersebut, akan tetapi dalam pengaturan pengangkatan anak di Indonesia belum diatur secara mendetail mengenai akses terhadap informasi asal-usul anak angkat. Padahal hal ini penting agar dapat dimungkinkan reunifikasi antara anak angkat dengan orang tua kandungnya. Sehingga dapat diminimalisir kasus-kasus dimana seorang anak merasa tidak utuh karena tidak mengetahui siapa orang tua kandungnya, yang tentunya hal ini bertentangan dengan tujuan utama dari pengangkatan anak yaitu kepentingan terbaik bagi anak (best interest of the child).
This research was aimed to explain the child adoption regulation in Indonesia and Australia, and also to find the similarities and differences between the regulation in both countries. this research was emphasized on the access to information about adopted children identities. The research form is normative and uses comparative approach based on the applicable law in Indonesia and Australia. In Australia, especially in the Australian Capital Territory (ACT), Adoption Act 1993, has been regulated in detail about access to information about adopted children identities, from what the institution can provide the services when there is a request for the information, what information can be obtain, when the information can be obtain and how the procedures to obtaining the information. In Indonesia, although in PP 54/2007 and Permensos 110/2009 have obligated the adoptive parents to inform their adopted children about their origins and biological parents, but there is no further regulation on this matter. The results of this research, found similarities and differences between regulation in both countries, but the regulation of child adoption in Indonesia has not been regulated in detail yet regarding access to information about adopted children identities. Which is important to be able to reunification between adopted children and their biological parents. So it can be minimized cases where a child feels confuse and empty because he/she does not know who their biological parent is, which certainly is contrary to the main purpose of the child adoption the best interest of the child. |