Abstract
   Pengaturan pasar sekunder pada equity crowdfunding di Indonesia diregulasi melalui Pasal 32 POJK 37/2018. Namun demikian, regulasi dalam POJK 37/2018 tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai bagaimana sistem yang dimaksud dan
hingga saat ini, belum terdapat pengimplementasian penyelenggaraan pasar sekunder pada equity crowdfunding di Indonesia. Berkenaan dengan hal tersebut, skripsi ini akan membandingkan pasar sekunder pada equity crowdfunding di
Indonesia dengan Inggris dengan melihat praktik penyelenggaraan pada PT Santara Daya Inspiratama dan Seedrs Limited, serta membahas kesiapan penyelenggaraan pasar sekunder pada equity crowdfunding di Indonesia. Dengan
menggunakan metode penelitian yuridis normatif, skripsi ini menyimpulkan bahwa terdapat perbedaan antara pasar sekunder pada equity crowdfunding di Indonesia dengan Inggris. Selain itu, dalam skripsi ini juga disimpulkan bahwa hingga penelitian ini dilakukan, Indonesia masih belum siap menyelenggarakan pasar sekunder pada equity crowdfunding. Untuk dapat mempersiapkan penyelengaraan pasar sekunder pada equity crowdfunding di Indonesia, perlu diakomodir ketentuan lebih lanjut terkait prosedur dan penentuan nilai valuasi
saham.