Perceraian pegawai negeri katolik berdasarkan peraturan pemerintah nomor 10 tahun 1983 juncto peraturan pemerintah nomor 45 tahun1990 (studi kasus putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar tahun 2016 ke tahun 2018) = Catholic civil servant divorce based on government regulation number 10 year 1983 juncto government regulation number 45 year 1990 (case study of district Court Decisions Pematang Siantar year 2016 to year 2018)
Manullang, Octaviani;
Endah Hartati, supervisor; Lauditta Humaira, supervisor; Abdul Salam, examiner; Pangaribuan, Togi Marolop Pradana, examiner
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia , 2020)
|
Pasal 7 ayat (3) huruf a PP 10/1983 mengatur bahwa Izin untuk bercerai tidakdapat diberikan oleh Pejabat apabila bertentangan dengan ajaran agama yangdianut oleh PNS yang bersangkutan. Sebagaimana disabdakan oleh TuhanYesus dalam Injil Markus 10: 6-9, bahwa “apa yang telah dipersatukan Allah,tidak boleh diceraikan manusia”, maka kepada setiap orang yang telahmenikah berdasarkan ajaran agama Katolik, tidak dapat dilakukan perceraian.Berdasarkan ketetuan tersebut, maka akibat yang seharusnya terjadi terhadapPNS beragama Katolik adalah tidak dapat dilakukannya perceraian.Berdasarkan penelitian normatif-empiris yang Penulis lakukan dan analisaterhadap 5 putusan terkait, dapat disimpulkan bahwa ketentuan dalam Pasal 7ayat (3) huruf a PP 10/1983 telah tidak efektif diterapkan karena tidak pernahdijadikan sebagai dasar hukum dalam memecahkan masalah perceraian yangmelibatkan PNS beragama Katolik sebagai Penggugat atau Tergugat didalamnya. Hal ini karena Majelis Hakim lebih mengedepankan syaratperceraian dalam Pasal 19 PP 9/1975 jo. Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan. Article 7 Paragraph (3) (a) of Government Regulation Number 10 of 1983regulates that permission to divorce cannot be granted by the official if it isagainst the religious teaching of the relevant civil servant. As stated by Jesusin the Gospel of Mark 10: 6-9, “what God has united cannot be divorced byhumans”, then anyone who has been married under the Canonic Law cannotbe divorced. The consequence of these provisions is that Catholic CivilServants cannot divorce their spouse. Based on normative-empirical researchthat the Author conducted and the analysis of 5 related court decisions, it canbe concluded that the provision in Art. 7 Par. (3) (a) of GR 10/1983 has notbeen effectively applied because it was never used as a legal basis in solvingdivorce proceedings involving Catholic Civil Servants. This is because thePanel of Judges prioritizes the terms of divorce in Art 19 GR 9/1975 junctoArt 39 Par. (2) Marriage Law. |
S-Octaviani Manullang.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S-pdf |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia , 2020 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | computer |
Tipe Carrier : | online resources |
Deskripsi Fisik : | xiii, 141 pages : illustration ; appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S-pdf | 14-22-34447124 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20501247 |