Sejak menjalani kehamilan sampai persalinan, seorang ibu haruslah mendapatkan perawatan dan pemantauan kesehatan yang baik. Hal ini juga berlaku bagi janin yang dikandung. Namun tidak semua Ibu bisa mendapatkan pelayanan kesehatan ini. Dengan adanya TeleCTG dan aplikasi Bidan Sehati yang dikeluarkan oleh PT Zetta Sehati Nusantara, pelayanan kesehatan dan pemantauan perkembangan kehamilan dapat didapatkan semua Ibu dimana pun mereka berada. Dalam pelaksanaannya, TeleCTG melibatkan Bidan pengguna aplikasi dan Dokter Spesialis Kandungan yang bekerja sama dengan Aplikasi. Dengan adanya inovasi ini, terdapat permalasahan hukum mengenai siapa yang bertanggung jawab atas pelayanan kesehatan berbasis telemedicine ini, terlebih dengan adanya Permenkes mengenai penerapan telemedicine. Tujuan dari penelitian ini adalah memberikan pembahasan mengenai pertanggungjawaban hukum penyelenggaraan TeleCTG. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa. Penyedia Aplikasi bertanggung jawab atas tingkat mutu pelayanan aplikasi yang berpangku pada UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Sedangkan Dokter Spesialis Kandungan dan Bidan bertanggung jawab melalui Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat mereka bekerja, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2019. Peraturan tersebut tidaklah secara langsung menyebutkan pertanggungjawaban tiap pihak dalam penyelenggaraan telemedicine. Sehingga, seharusnya terdapat Peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur lebih rinci mengenai pertanggungjawaban, juga kedudukan Penyedia Aplikasi. From pregnancy to childbirth, a mother must get good health care and monitoring. This also applies to the child conceived. However, not all mothers can get this service. With the TeleCTG and Bidan Sehati application, made by PT Zetta Sehati Nusantara, health services and monitoring of pregnancy development can be obtained by all mothers wherever they are. In its implementation, TeleCTG involves Midwives, who use the application, and Obstetricians who cooperate with the Application. With this innovation, there are legal issues regarding who is responsible for telemedicine-based health services. The purposes of this study is to find the legal liability of the implementation of TeleCTG. The research uses normative-juridical method. The results of the study stated that the Application Provider is responsible for the level of quality of application services that is subject to the Information and Electronic Transaction Law. Gynecologists and Midwives are responsible through the Health Care Facilities where they work, based on Minister of Health Regulation No. 20 of 2019. However, the regulation does not directly state the responsibility of each party in the telemedicine implementation. Therefore, there should be regulation regarding liability and responsibility more details, also legal standing of Application Provider. |