Skripsi ini membahas mengenai bagaimana bentuk perlindungan hukum atas pengendalian IMEI terhadap telepon seluler ilegal yang beredar di Indonesia. Banyak pelaku usaha yang melakukan pendistribusian telepon seluler secara ilegal di Indonesia. Dengan peredaran telepon seluler ilegal, maka dapat memberikandampak negatif bagi beberapa pihak. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini ialah yuridis normatif dengan merujuk kepada bahan-bahan hukum tertulis yang mengacu pada norma hukum dalam peraturan perundang-undangan. Penulis juga melakukan wawancara kepada pihak terkait. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh penulis, maka diperoleh hasil bahwa dengan adanya berbagaiperaturan yang berkaitan dengan kebijakan pengendalian IMEI tersebut tentunya dapat melindungi konsumen dari pendistribusian telepon seluler ilegal di Indonesia. Dalam melaksanakan kebijakan pengendalian IMEI dilakukan oleh ketiga kementerian yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian. Kementerian Komunikasi dan Informatika bertugas untuk mengumpullkan data IMEI yang diperoleh darioperator seluler, Kementerian Perindustrian bertugas untuk melakukan validasi IMEI. Sementara itu, Kementerian Perindustrian bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha yang melakukan pendistribusian telepon seluler. Berkaitan dengan penyelenggaraan kebijakan pengendalian IMEI yang dilakukan oleh Indonesia dan Pakistan maka pada dasarnya tidak terdapat perbedaan yang secara signifikan. Namun, dalam penyelenggaraannya justru Indonesia justru lebih tertata dibandingkan dengan Pakistan. This thesis discusses legal protection over IMEI's control against the cellular phone in Indonesia. Many business people who distribute illegal cellular phone in Indonesia. With the distribution of illegal cellular phone, it will give a negative impact on several parties. This research uses juridical normative, which observes and explores regulations. In this research, the author also interviewed with related parties. Based on research conducted by the author, the results are obtained thatthe existence of various regulations relating to the IMEI control policy can certainly protect consumers from the distribution of illegal cellular phones in Indonesia. In implementing the IMEI control policy carried out by the three ministries namely the Ministry of Communication and Information, the Ministry of Trade and the Ministry of Industry. The Ministry of Communication and Information is tasked with collecting IMEI data obtained from cellular operators, the Ministry of Industry is tasked with validating IMEI. Meanwhile, the Ministry of Industry is tasked with supervising business operators who distribute cellular telephones. In connection with the implementation of the IMEI control policy carried out by Indonesia and Pakistan, there are no significant differenc |