Pengaturan dan implementasi bail-in sebagai upaya penanganan permasalahan bank sistemik = The regulations and implementation of bail-in as an effort to handle the problem of systemic banks
Maghfira Humaira;
Yunus Husein, supervisor; Aad Rusyad Nurdin, supervisor; Nadia Maulisa, examiner; Rouli Anita Velentina, examiner
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020)
|
Indonesia merupakan negara yang sistem finansialnya sangat bergantung kepada sektor perbankan. Sebelum adanya konsepÃÂ , konsepÃÂ digunakan sebagai upaya penanganan permasalahan Bank Sistemik.ÃÂ merupakan suatu konsep baru setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan. Penelitian ini akan membahas mengenai pengaturandan implementasiÃÂ sebagai upaya penanganan permasalahan Bank Sistemik di Indonesia. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian dalam bentuk yuridis normatif, tipologi penelitian deskriptif, dan jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang didukung dengan wawancara.ÃÂ telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.03/2017 tentang Rencana Aksi RecoveryÃÂ Plan) Bagi Bank Sistemik dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.03/2016 tentang Fitur Konversi Menjadi Saham Biasa atauÃÂ Write Down Terhadap Instrumen Modal Inti Tambahan dan Modal Pelengkap. Implementasi bail-inÃÂ dilakukan oleh Bank Sistemik dimulai saat Bank telah mencapaiÃÂ trigger levelÃÂ yang telah ditentukan.ÃÂ Trigger levelÃÂ merupakan tingkatan dimana opsi pemulihan ( recovery options mulai dilaksanakan. ImplementasiÃÂ melihat indikator apakah yang bermasalah dan menggunakan segala upaya yang dilakukan oleh Bank sendiri. Indonesia memerlukan penyusunan pengaturan rencana resolusi resolution plan oleh Lembaga Penjamin Simpanan dan pengedukasian kepada masyarakat mengenai Bank Sistemik.ÃÂ Indonesia is a country where its financial system is depending on the banking sector. Before the bail-in concept, the bail-out concept was used as an effort to handle the problem of Systemic Banks. Bail-in is a concept that existed after the enactment of the Law Number 9 of 2016 concerning Financial System Crisis Prevention and Management. This research will discuss about bail-in regulations and the implementation of bail-in as an effort to handle the problem of Systemic Banks. In this research, the author uses the normative juridical approach in the form of descriptive research typology, and the type of data used is secondary data supported by interviews. Bail-in has been regulated by the Law Number 9 of 2016 concerning Financial System Crisis Prevention and Management, Financial Services Authority Regulation Number 14/POJK.03/2017 concerning Recovery Plan for Systemic Banks and Financial Services Authority Circular Letter Number 20/SEOJK.03/2016 concerning Feature of Conversion into Ordinary Shares or Write Down of Additional Tier 1 and Tier 2 Capital Instruments. The bail-in implementation is carried out by the Systemic Bank starting when the Bank has reached the specified trigger level. Trigger level is the level at which recovery options begin to be implemented. The bail-in implementation looks at what indicators are problematic and uses all the efforts made by the Bank itself. Indonesia requires the preparation of a resolution plan arrangement by the Indonesian Deposit Insurance Corporation and the provision to the public regarding Systemic Banks. |
S-Maghfira Humaira.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S-pdf |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | computer |
Tipe Carrier : | online resource (rdacarries) |
Deskripsi Fisik : | xv, 187 pages : illustration |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S-pdf | 14-22-48461001 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20501572 |