Perlindungan hukum hak kekayaan intelektual terhadap trade dress = Intellectual property rights protection of trade dress
Hana Oktaviandri;
Ranggalawe Suryasaladin, supervisor; Henny Marlyna, examiner; Nadia Maulisa, examiner
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020)
|
Untuk dapat bersaing secara efektif, suatu kegiatan bisnis harus mendapatkan atas bisnis beserta barang atau jasanya sebagai strategi nya. Hal tersebut dapat dilakukan melalui yang kuat. Trade dress merupakan salah satu cara untuk memperkuat branding dan dapat memperoleh perlindungan hukum sebagai salah satu bentuk objek kekayaan intelektual Berdasarkan hal tersebut, penulis mengajukan beberapa pokok permasalahan, antara lain apakah perlindungan hukum hak kekayaan intelektual yang tepat terhadap trade dress dan bagaimanakah pengaturan mengenai ruang lingkup trade dress dalam hukum merek Indonesia. Bentuk penelitian ini bersifat yuridis normatif dan tipologi penelitian deskriptif. Kesimpulan yang didapatkan adalah di antara berbagai jenis hak kekayaan intelektual, merek merupakan perlindungan hukum yang sesuai untuk trade dressdan belum adanya pengaturan terkait ruang lingkup trade dress dalam hukum merek Indonesia. Maka, saran yang diberikan adalah pengaturan ruang lingkup trade dress secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan oleh pemerintah untuk menciptakan kepastian hukum dan menghindari persaingan usaha tidak sehat, justify;To be able to compete effectively, the business activity must obtain market recognition of the business along with the products or services as its marketing strategy. This can be done through strong branding. Trade dress is one way to strengthen branding and can obtain legal protection as an object of intellectual property. Based on this, the author proposed several main issues, namely what is the most suitable legal protection of intellectual property rights for trade dress and how is the regulation regarding the scope of trade dress in the Indonesian trademark law. The methods of this research are normative juridical and descriptive research typology. The conclusions obtained are that among the various types of intellectual property rights, trademark is the suitable legal protection for the trade dress and explicit regulation is needed regarding the scope of trade dress within the Indonesian legal framework. Therefore, the advice given is to explicitly regulate the scope of trade dress in statutory regulations by the government to create legal certainty and avoid unfair business competition |
S-Hana Oktaviandri.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S-pdf |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | Lib ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | computer |
Tipe Carrier : | online resource (rdacarries) |
Deskripsi Fisik : | xiv, 144 pages : illustration + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S-pdf | 14-22-74279644 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20501689 |