Perlindungan hukum bagi justice collaborator secara spesifik berbeda dengan perlindungan tehadap saksi, karena seorang justice collaborator merupakan orang yang melakukan tindak pidana korupsi tetapi menjadi saksi untuk memberikan kesaksian dalam membantu mengungkap tindak pidana. Namun masih terdapat perbedaan penafsiran dan aturan yang dipedomani aparat penegak hukum dalam menetapkan status justice collaborator. Penelitian ini menggunakan analisis yuridis normatif serta analisis beberapa kasus justice collaborator di Indonesia, analisis kasus ini menjadi perlu, guna mengetahui penerapan status justice collaborator oleh aparat penegak hukum dan analisis tersebut tentu dapat menjadi bahan masukan dalam politik hukum pidana Indonesia.
Legal protection for justice collaborators is specifically different from protection for witnesses, because a justice collaborator is a person who commits a criminal act of corruption but is a witness to give testimony in helping to uncover criminal acts. However, there are still differences in interpretation and rules that are followed by law enforcement officials in determining the status of justice collaborator. This study uses normative juridical analysis and analysis of several cases of justice collaborator in Indonesia, this case analysis becomes necessary, in order to determine the application of the status of justice collaborator by law enforcement officials and the analysis can certainly be input as recommendation in Indonesian criminal law policy |