Penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum atau public service obligation (PSO) oleh anak perusahaan badan usaha milik negara = Implementation of public service obligations (PSO) by state-owned enterprises subsidiaries
Naibaho, Patardo Yosua Andreas;
Simatupang, Dian Puji Nugraha, supervisor; Yuli Indrawati, examiner; Hutagaol, Henry Darmawan, examiner
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019)
|
Pemerintah dapat memberikan penugasan khusus kepada BUMN untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan kegiatan BUMN. Apabila penugasan tersebut menurut kajian secara finansial tidak fisibel, pemerintah harus memberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh BUMN tersebut termasuk margin yang diharapkan. Menurut Undang-Undang Keuangan Negara, BUMN adalah termasuk Keuangan Negara, dan Pemeriksaan dan Pengawasan keuangannya dilakukan oleh BPK. Namun dalam pelaksanaannya penugasan khusus kepada BUMN tersebut dialihkan kepada anak perusahaan BUMN. Sehingga timbul pertanyaan bagaimana kedudukan hukum Anak Perusahaan BUMN dalam penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum atau public service obligation (PSO)? Dan bagaimana Pengawasan Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik oleh Anak Perusahaan BUMN? Kedudukan hukum Anak Perusahaan BUMN dalam penyelenggaraan PSO adalah diperlakukan sama dengan BUMN apabila mendapatkan penugasan pemerintah atau melaksanakan pelayanan umum. Sehingga anak perusahaan BUMN dapat menerima penugasan khusus penyelenggaraan PSO. Saat ini penugasan khusus tersebut diterima oleh PT KCI sebagai sub-kontrak dari PT KAI. Pengawasan Penyelenggaraan PSO oleh Anak Perusahaan BUMN dapat dilakukan oleh BPK dan Inspektorat Jenderal Perhubungan, namun pemeriksaan juga dapat dilakukan oleh Akuntan Publik dan SPIP. Hasil dari pemeriksaan adalah berupa saran/rekomendasi, yang kemudian akan ditindaklanjuti oleh Penyelenggara PSO dan/atau dilaporkan kepada pihak yang berwenang, apabila diduga merupakan tindak pidana. The government can give special assignments to SOEs to carry out the public benefit function while still taking into account the aims and objectives of SOE activities. If the assignment is not financially feasible according to the study, the government must provide compensation for all costs incurred by the BUMN including the expected margin. According to the Law on State Finances, SOEs are included in the State Finances, and the Inspection and Supervision of finances is carried out by BPK. However, in the implementation of the special assignment to the BUMN, it was transferred to a BUMN subsidiary. So the question arises how the legal position of SOE Subsidiaries in carrying out public service obligations (PSO)? And what about the Supervision of the Implementation of Public Service Obligations by SOE Subsidiaries? The legal status of SOE Subsidiaries in implementing PSO is treated the same as SOEs if they are assigned by the government or carry out public services. So that SOE subsidiaries can receive special assignments for PSO. At present this special assignment is accepted by PT KCI as a sub-contract from PT KAI. Supervision of the Implementation of the PSO by an SOE Subsidiary can be carried out by the BPK and the Inspectorate General of Transportation, but the inspection can also be carried out by the Public Accountant and SPIP. The results of the examination are in the form of suggestions/recommendations, which will then be followed up by the Organizer of the PSO and/or reported to the authorities if they are suspected of being a criminal offence. |
T54925-Patardo Yosua Andreas Naibaho.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T54925 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resources |
Deskripsi Fisik : | xi, 100 pages : illustration ; 28 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T54925 | 15-21-906602612 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20501887 |