Tinjauan Hukum Dugaan Praktek Monopoli dalam Penunjukan Langsung Mitra Kerjasama oleh BUMN dalam Pengadaan Infrastruktur Ketenagalistrikan dilihat dari Hukum Persaingan Usaha = Legal Review of Alleged Monopolistic Practices in Direct Appointment of Cooperation Partners by State Owned Enterprise (SOE) in Electricity Infrastructure Procurement seen from Business Competition Law
Lavenia Lauri Gricella;
Sarjiyani, supervisor; Kurnia Toha, examiner; Teddy A. Anggoro, examiner
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020)
|
Metode pernunjukan langsung dalam pengadaan insfrastruktur ketenagalistrikan dari PT PLN kepada Anak Perusahaannya (PT X) yang diteruskan pada Afiliasinya (PT Y) untuk melakukan percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (PIK) dengan membangun Mobile Power Plant (MPP) merupakan bagian dari sinergi BUMN sebagaimana diamanatkan Permen BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara dan telah diubah dengan PER-15/MBU/2012. Metode Penunjukan Langsung ini digunakan karena mempunyai sejumlah keuntungan, antara lain efisien, mempercepat proses pengadaan dan kepastian penyelesaian pekerjaan. Namun demikian, tidak jarang metode tersebut dilaksanakan tidak selaras dengan peraturan perundang-undangan lainnya, seperti dalam kasus ini yaitu tidak selaras dengan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang melarang penggunaan Penyedia Jasa yang terafiliasi pada pembangunan untuk kepentingan umum tanpa melalui seleksi. Artinya metode penunjukan langsung dari BUMN ke Anak Perusahaan BUMN dan Perusahaan Terafiliasi BUMN dilarang. Dalam kasus ini juga diduga terjadi praktik monopoli, di mana PT Y menunjuk langsung Z sebagai pemasok gas turbin berdasarkan hasil comparative study. Padahal Z bukanlah satu-satunya penyedia, bahwa masih terdapat Penyedia lain yang juga mampu untuk mengerjakan pekerjaan dengan cepat sekalipun sifat pekerjaan mendesak. Tentunya penunjukan langsung ini berpotensi menimbulkan isu persaingan usaha yang tidak sehat sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. The direct appointment method in the procurement of electricity infrastructure from PT PLN to its Subsidiaries (PT X) which was forwarded to its Affiliates (PT Y) to accelerate the Development of Electricity Infrastructure by building a Mobile Power Plant (MPP) is part of State-Owned Enterprise (SOE) Synergy as mandated by the Regulation Minister of State-Owned Enterprise (SOE) No. PER-05/MBU/2008 concerning the Implementation of Procurement of Goods and Services of State-Owned Enterprises and amended by PER-15/MBU/2012. This Direct Appointment Method is used because it has a number of advantages, including being efficient, speeding up the procurement process and the certainty of completing work. However, it is not uncommon for these methods to be implemented not in harmony with other laws and regulations, as in this case that is not harmony with Law No. 2 of 2017 concerning Construction Services which prohibits the use of Service Providers affiliated with development for public use without going through selection. This means that the method of direct appointment from State-Owned Enterprise, to State-Owned Enterprise’s Subsidiaries and State-Owned Enterprise’s Affiliated company is prohibited. In this case, a monopolistic practice is also suspected, where PT Y directly appoint Z as the gas turbine supplier based on the results of a comparative study. Whereas Z is not the only provider, there are still other providers who are also able to do the project quickly despite the nature of the urgent work. Of course this direct appointment has the potential to cause unfair business competition issues as regulated in Law No. 5 of 1999 concerning Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition. |
T54734-Lavenia Lauri Gricella.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T54734 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020 |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | xiii, 92 pages : illustration ; 28 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T54734 | 15-21-937203241 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20501888 |