Hak guna bangunan sebagai harta kekayaan suatu persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap): analisis surat edaran menteri agraria dan tata ruang/kepala badan pertanahan nasional nomor 2/SE-HT.02.01/VI/2019 = Building rights as a property of a commanditaire partnership: analysis of the circular from minister of agrarian affairs and spatial planning/head of national land agency number 2/SE-HT.02.01/VI/2019
I. Topan Budi Pratomo;
Widodo Suryandono, supervisor; Latumeten, Pieter Evarhardus, supervisor; Siti Hajati Hoesin, examiner; Daly Erni, examiner
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019)
|
Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan diatas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu selama 30 tahun dan dapatdiperpanjang selama 20 tahun, dengan subjek yang dapat mempunyai HGB menurut ketentuan dalam UUPA adalah Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Surat Edaran Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2/SEHT. 02.01/VI/2019 mengatur tentang pemberian HGB kepada Persekutuan Komanditer.Permasalahan yang akan dibahas adalah pelaksanaan Surat Edaran Menteri ATR/Kepala BPN tersebut dalam hukum tanah nasional Indonesia, khususnya pada penerapan Pasal36 UUPA serta pemberian HGB sebagai Harta Kekayaan Suatu Persekutuan Komanditer sebagai implementasi Surat Edaran Menteri ATR/Kepala BPN tersebut. Metode penelitian tesis ini adalah yuridis normatif, dengan bentuk penelitian deskriptif-analitis. Berdasarkan hasil analisis diketahui bahwa Surat Edaran Menteri ATR/Kepala BPN tersebut tidak bertentangan dengan Pasal 36 UUPA, karena HGB didaftarkan atas nama para sekutu dalam Persekutuan Komanditer. Lebih lanjut, konstruksi hukum harta kekayaan persekutuan komanditer berupa HGB adalah menjadi harta kekayaan secara kolektif dari para sekutu dalam persekutuan komanditer untuk HGB yang diperoleh melalui permohonan berdasarkan Surat Edaran Menteri ATR/Kepala BPN tersebut,ataupun tetap menjadi harta pribadi sekutu yang memegang HGB tersebut dan melakukan inbreng hanya pada hak untuk menggunakan dan menikmati atas hak guna bangunan dalam kegiatan usaha persekutuan komanditer tersebut Building Rights is a title to build and operate buildings that stand on other peoples landfor 30 years and might be extended for another 20 years, with the subject of the title for Indonesian Citizens and Indonesian Legal Entity due to the land regulations of Indonesia. The Circular From Minister of Agrarian Affairs and Spatial Planning/Head of National Land Agency Number 2/SE-HT.02.01/VI/2019 regulates that commanditaire partnershipmight get the Building Rights title. The issues to be discussed are the implementation of The Circular Number 2/SE-HT.02.01/VI/2019 2019 concerning the application of article 36 of Indonesian Agrarian Law and granting Building Rights as a joint property of partners in commanditaire partnership as an implementation of The Circular Number 2/SE-HT.02.01/VI/2019. The research method of this thesis is judicial normative, withdescriptive-analytical as the form of this research. Based on the results of the analysis, its known that the Circular Number 2/SE-HT.02.01/VI/2019 does not contradict with Article 36 of the Indonesian Agrarian Law since Building Rights was registered in the names of partners in the commanditaire partnership. Furthermore, the legal construction of commanditaire partnership assets in the form of Building Rights is to become the collective assets of the partners in the commanditaire partnership for Building Rights that obtained through an application based on the Circular Number 2/SE-HT.02.01/VI/2019 or to remain as personal property of the partner that own the Building Rights, that only gave the rights to utilize the Building Rights in business activities of the commanditaire partnership. |
T54609-I. Topan Budi Pratomo.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T54609 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resources |
Deskripsi Fisik : | ix, 102 pages : illustration ; 28 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T54609 | 15-21-585801971 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20502182 |