Tracing adalah salah satu cara untuk melakukan penggandaan ciptaan, yang dilakukan dengan cara menggambar langsung di atas gambar atau foto yang menjadi contohnya. Timbul permasalahan ketika tracing dilakukan di atas gambar atau foto milik orang lain tanpa izin, yang menghasilkan gambar baru yang mirip atau bahkan sama persis dengan gambar atau foto contohnya. Penelitian ini bersifat preskriptif dan kualitatif yaitu dengan meneliti berbagai teori tentang hak cipta baik dari peraturan perundang-undangan maupun doktrin dan yurisprudensi. Bahan-bahan pustaka yang digunakan adalah data-data sekunder yaitu peraturan perundang-undangan, literatur, jurnal, makalah, dan artikel. Penelitian juga menggunakan data primer sebagai bahan penunjang dalam bahan pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hasil tracing terhadap gambar dan foto tergolong ke dalam penggandaan ciptaan, dan jika dilakukan tanpa izin maka secara otomatis melanggar hak cipta. Untuk melihat apakah hasil tracing tersebut melanggar hukum, perlu dipelajari per kasus dengan mendasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan doktrin tentang hak cipta, termasuk ketentuan fair use dan doktrin de minimis. Untuk menilai perbandingan antara gambar hasil tracing dengan contohnya, faktor substiantiality dalam fair use dan doktrin de minimis harus digunakan secara maksimal untuk melindungi pelaku tracing yang beritikad baik. Tracing dapat dianggap melanggar hukum jika dilakukan tanpa izin dan menghasilkan gambar yang sama persis dengan gambar atau foto contohnya. Terdapat kekurangan dalam peraturan perundang-undangan tentang hak cipta yang berlaku di Indonesia terkait penggandaan ciptaan. Untuk menyempurnakan undang-undang yang akan datang, perlu mengadopsi unsur fair use sepenuhnya dan mengadopsi doktrin de minimis serta memasukkan definisi atas istilah-istilah yang belum diterjemahkan dalam teks. Tracing is one of the techniques to reproduce a work, which is done by drawing right on the top of a picture or photograph as the example. Issues arise when tracing is done on the top of a picture or photograph belongs to anyone else without consent, which tracing results a new drawing similar with or even completely the same thing with the example. This research is a prescriptive and qualitative one, by exploring some theories regarding copyrights, not only from the prevailing regulations but also from the legal doctrines and jurisprudences. The materials are secondary datas such as regulations, literatures, journals, essays, and articles. This research is also made from primary datas as supporting materials. The result of this research shows that the result of tracing pictures and photographs is included in art reproduction, and once it is implied without consent then it is undoubtedly a violation against copyright. To see whether a tracing result breaks the law, it is necessary to study each case by using regulations and doctrines regarding copyright as the basis, including regulations of fair use and doctrine of de minimis. To judge a comparison between tracing result and its example, substantiality factor of fair use and doctrine of de minimis is necessary to be materials of consideration. Tracing could be deemed as a violation against the law once it is done without consent and is resulting a similar drawing compared with the example. The prevailing regulations of copyright in Indonesia is lacking of rules regarding art reproduction. To maximize the upcoming regulations, it needs to adopt fair use completely, not only one or two factors out of four, and also it needs to adopt doctrine of de minimis, not to mention it needs most to define some important terms in the text. |