Penyebab terjadinya permasalahan lingkungan yang terus meningkat dewasa ini didominasi oleh 5 faktor utama, yakni: teknologi, pertumbuhan penduduk, ekonomi, politik dan tata nilai. Pertumbuhan ekonomi dianggap sebagai pengurangan kemiskinan, proses pembangunan ekonomi tradisional tetapi berdampak buruk pada lingkungan, sehingga merusak alam untuk pengembangan di masa yang akan datang. Untuk mengatasi hal ini, negara memerlukan strategi pembangunan berkelanjutan yang baru, dengan mengupayakan pertumbuhan ekonomi yang sejalan dengan melestarikan lingkungan dan menanggapi masalah perubahan iklim. Pembiayaan berbasis lingkungan (Green Finance) adalah pendukung yang menggabungkan uang dan bisnis dengan perilaku ramah lingkungan. Salah satu bentuk Green Finance adalah dalam bentuk efek bersifat utang berwawasan lingkungan (Green Bond). Green Bond adalah kategori efek yang berkembang yang dikeluarkan oleh perusahaan, pemerintah, dan bank institusional untuk meningkatkan modal dalam mendukung proyek-proyek yang bermanfaat bagi adaptasi perubahan iklim dan inisiatif lingkungan. Penelitian ini melihat dari permasalahan yang akan timbul apabila penerbitan Green Bond tidak diatur oleh pemerintah dan tidak ada standar menegenai penerbitan Green Bond. Selanjutnya, dalam penelitian ini menganalisis mengenai implementasi penerbitan Green Bond di Indonesia. Terakhir, penelitian ini menganalisis mengenai perbandingan implementasi penerbitan Green Bond di Indonesia dengan Amerika Serikat. Kesimpulan yang dapat diperoleh dari penelitian ini, adalah: Pertama, apabila Green Bond tidak diawasi dan tidak ada transparansi maka ketika terdapat informasi yang tidak seimbang (information asymmetry) dapat menyebabkan adanya satu pihak yang memperoleh keuntungan dengan cara mengeksploitasi ketidaktahuan pihak lain, yang kemudian dapat menghambat pertukaran barang atau kegiatan pasar. Sehingga pemerintah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (OJK) Nomor 60/pojk.04/2017 tentang Green Bond. Kedua, Pada awal 2016 PT SMI membentuk divisi pembiayaan berkelanjutan, dan saat ini sedang mengembangkan laporan keberlanjutan dan membangun akuntansi kapasitas gas rumah kaca (GRK). PT SMI telah mengkonfirmasi bahwa serratus persen dari hasil Green Bond akan digunakan untuk membiayai proyek hijau yang memenuhi syarat. Penerbitan Green Bond oleh PT SMI merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (OJK) Nomor 60/pojk.04/2017 tentang Green Bond. Ketiga, dibandingkan dengan Amerika Serikat, tidak memiliki peraturan yang spesifik mengenai Green Bond. Amerika Serikat memakai Green Bond Principle sebagai pedoman mereka untuk mengatur penerbitan Green Bond. The causes of environmental problems that continue to increase today are dominated by 5 main factors, namely: technology, population growth, economy, politics and values. Economic growth is considered a poverty reduction, a traditional economic development process but it has a negative impact on the environment, thus damaging nature for future development. To overcome this, the country needs a new sustainable development strategy, by striving for economic growth that is in line with preserving the environment and responding to the problem of climate change. Green Finance is a proponent that combines money and business with environmental concerns. One form of Green Finance is in the form of Green Bond. Green Bond is a growing category of bond issued by companies, governments and institutional banks to raise capital to support projects that benefit climate change adaptation and environmental initiatives. This research observes at the problems that will arise if the issuance of Green Bond is not regulated by the government and there are no standards regarding the issuance of Green Bond. Furthermore, this research analyzes the implementation of Green Bond issuance in Indonesia. Finally, this study analyzes the comparison of the implementation of Green Bond issuance in Indonesia with the United States. The conclusions that can be obtained from this research are: First, if Green Bond is not monitored and transparency is not present then there will be information asymmetry lead to the existence of one party that benefits by exploiting the nescience of the other party, which can then impeding the exchange of goods or market activities. So the government issued Indonesian Financial Services Authority Regulation (OJK) Number 60/pojk.04/2017 concerning Green Bond. Secondly, in early 2016 PT SMI formed a sustainable financing division, and is currently developing a sustainability report and building an accounting for greenhouse gas (GHG) capacity and issued Green Bond. PT SMI has confirmed that one hundred percent of Green Bond proceeds will be used to finance eligible green projects. Issuance of Green Bond by PT SMI refers to the Indonesian Financial Services Authority Regulation (OJK) Number 60/pojk.04/2017 concerning Green Bond. Third, compared to the United States, it does not have specific regulations regarding Green Bond. The United States uses the Green Bond Principle as their guideline to regulate the issuance of Green Bonds. |