ABSTRAK Jumlah pengguna internet di Indonesia diproyeksikan mencapai 175 juta orang pada tahun2019, atau sekitar 65,3% dari total 268 juta penduduk. Media sosial telah dieksploitasi untukpenyebarluasan hoax, hate speech dan sentimen SARA. Penyebarluasan hoax melalui mediasosial ini cenderung tidak mempertimbangkan dampak harmoni sosial yang ditimbulkan.Penyebarluasan konten negatif seperti hoax di media sosial semakin masif karena masyarakatdi era post-truth lebih mudah menerima sentimen personal seperti agama dan ras,dibandingkan fakta. Mewabahnya hoax juga turut dipengaruhi oleh ketidakjelasan regulasidan efektivitas penegakan hukum, yang membuat pelaku hoax sulit dilacak dan dihukumdengan sanksi yang kurang memberikan efek jera. Apalagi penyebarluasan hoax menjadisemakin sulit dicegah karena minimnya literasi media di tengah masyarakat Indonesia.Pencegahan hoax di media sosial harus berangkat dari perspektif Padnas, dengan diiringioleh kemampuan untuk melakukan deteksi dini dan cegah dini. Selain itu segenap komponenbangsa juga harus memiliki keyakinan atas ideologi bangsa dan nasionalisme yang kukuhsehingga terbangun kesamaan pemahaman bahwa penyebarluasan akan dapat merusakharmoni sosial. Pencegahan hoax di media sosial menjadi suatu keniscayaan, sebagai wujuddari konsepsi Kewaspadaan Nasional. Hal ini harus dibangun melalui kemampuan untukmendeteksi bahwa suatu informasi adalah hoax, mencegah penyebarluasannya dan memilikipemahaman bahwa dampak hoax di media sosial akan berimplikasi terhadap nasionalismedan keutuhan bangsa. |