ABSTRAK Pasca era reformasi dan memasuki era globalisasi saat ini, kualitas para pemimpin kembalidihadapkan terhadap tantangan yang semakin berat. Seiring dengan perjalanan reformasitersebut, telah diberlakukan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang PemerintahanDaerah dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pemimpindi Kabupaten Bantaeng secara struktural merupakan pemimpin formal masyarakat didaerah dan berperan mutlak sebagai penyelenggara negara, yang sekaligus sebagai ujungtombak birokrasi negara dalam melaksanakan pembangunan nasional di daerah gunamewujudkan kesejahteraan bagi masyarakatnya. Kompetensi yang dimiliki para pemimpindi Kabupaten akan semakin optimal bila semua ornamen penyelenggaraan negara danpemerintahan seperti sinergi dengan pemerintah pusat, para tokoh baik itu tokohagama, tokoh adat maupun tokoh masyarakat serta seluruh stakeholders yang ada. Biladihadapkan dengan era globalisasi yang sangat cepat berubah, diperlukan komitmen dalammelaksanakan pembangunan dari para pemimpin untuk memanfaatkan setiap potensi yangada. Untuk itu, para pemimpin harus terus berupaya mengemban amanat sesuai dengantuntutan dan harapan masyarakat sehingga terwujud pemimpin yang dapat dipercaya.Demikian pula yang terpenting adalah memberikan keteladanan di dalam ketaatan dankepatuhan terhadap segala bentuk perundang-undangan, peraturan, dan hukum yangberlaku. Dengan demikian akan terwujudnya penyelenggaraan negara yang profesional,transparan, akuntabel, berkredibilitas dan bebas KKN. |