UUD NRI Tahun 1945 memberikan amanat kepada pemerintahan untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak muliandalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang (Ayat 3). Amanat membuat undang-undang itu telah terwujud dengan terbentuknya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang disingkat UU-Sisdiknas. Undang-undang tersebut merupakan usul inisiatif DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) yang awalnya digagas oleh Komisis VI yang membidangi agama, Pendidikan, kebudayaan dan Parawisata (2001-2003). Komisi VI DPR sering disebut komisis peradaban yang bertanggung jawab mendesain masa depan bangsa Indonesia (cetak biru), sesuai dengan sila kemanusiaan yang adil dan beradab. pada hakikatnya agama, pendidikan, kebudayaan adalah penjabaran dari sila ketuhanan YME dan sila kemanusiaan yang adil dan beradab, yan juga diwujudkan dan dikembangkan dalam level sistem untuk tiba pada level sikap dan prilaku |