Tujuan pendidikan nasional disebutkan dalam UUD NRI tahun 29145 dalam BAB XIII pendidikan dan kebudayaan. pasal 31 Ayat (2) pemerintahan mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang. Selanjutnya dalam UUD NRI Tahun 1945, terjadi perubahan redaksi tujuan Pendidikan Nasional seperti tersebut dalam Pasal 31 Ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dalam undang-undang. Ayat (5) Pemerintah memajukan ilmu engetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggoi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. Sejak awal kemerdekaan perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara sering mengalami perubahan terutama dibidang politik, yang pada gilirannya memberi dampak terhadap penyelenggaraan pendidikan nasional. Sekalipun berbagai upaya telah dilakukan, naun hasil yang tercapai untuk mewujudkan tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa belum maksimal, setidaknya Indonesia masih tertinggal dibanding terutama dengan negara maju. Sementara dibagian lain sebagaimana diberitakan berbagai media, menunjukkan fenomena terjadinya dekadensi moral generasi muda, yang ditandai dengan antara lain; perkelahian antar siswa/mahasiswa, perbuatan tercela, perilaku menyimpang, persekusi dan bully terhdap teman dan tindakan hukum, serta penyalah gunaan kemampuan ilmu pengetahuan teknologi, yang bertentangan denga martabat luhur bangsa. Oleh karena itu menjadi suatu keniscyaan untuk memberikan perhatian lebih terhadap masalah karakter generasi muda, dengan meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia, dalam kerangka upaya mewujudkan tujuan nasional mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia berdasarkan pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. |