Perlindungan hak asasi manusia dalam proses permohonan naturalisasi diatur dalam undang-undang No.122 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia. Hal tersebut dilakukan dengan mengedepankan hal-hal medasar sebagai syarat yang harus dipenuhi, seperti mengakui dasar negara Pancasila. Akan tetapi, tindak lanjut pengaturan pengakuan terhadap Pancasila sebagai dasar negara, hanya dalam bentuk surat pernyataan yang dibuat oleh pemohon. sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tetang cara memperoleh, kehilangan, pembatalan, dan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia. Semestinya, upaya perlindungan negara terhadap kepentingan nasional mejadikan negara aktif dalam melakukan penelusuran rekam jejak terhadap pemohon kewarganegaraan Republik Indonesia. Bukan pasif menunggu dilampirkannya surat pernyataan pengakuan Pancasila oleh pemohon kewarganegaraan, Kendati, undang-undang No. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak memerintahkan secara tegas penganturan lebih lanjut syarat-syarat permohonan kewarganegaraan. Namun mendasarkan pada hakikat peraturan pemerintah dalam pasal 12 undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undanganm dimungkinkan pemerintah mengambil inisiatif pengaturan pebih lanjut demi tujuan yang hendak dicapai dan tidak bertentangan dengan undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 |