ABSTRAK Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan salah satu subyek perdagangan yang sangat penting, tidak hanya di era globalisasi, tetapi juga di era regionalisasi. Dalam regional ASEAN, pentingnya perlindungan HKI telah membuat negara-negara anggota menyepakati Kerangka Perjanjian Kerjasama Kekayaan Intelektual tahun 1995, setahun setelah disepakatinya Perjanjian yang terkait dengan Hak Kekayaan Intelektual (TRIPs) yang diprakasai Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Tulisan ini mendiskusikan perkembangan terakhir Kerangka Perjanjian Kerjasama tersebut dalam rangka mengharmonisasikan HKI di wilayah ASEAN yang meliputi, tujuan, prinsip-prinsip dasar, dan beberapa ketentuan penting. Kemudian, tulisan ini menguji apakah perkembangan hukum HKI yang sangat cepat di ASEAN digerakkan oleh Kerangka Perjanjian Kerjasama ini atau karena deadline negara-negara anggota ASEAN untuk menyesuaikan dengan kewajiban-kewajiban yang disepakati dalam Perjanjian TRIPs. Tulisan ini juga menguji apakah kerja sama ekonomi regional dalam Perjanjian Perdagangan Bebas (FTA) - ASEAN dengan negara mintra dagangnya memberikan perhatian khusus pada issue HKI. Dengan mempertimbangkan hukum nasional mengenai HKI di negara-negara anggota ASEAN yang berbeda-beda levelnya, and perkembangannya yang terakhir, dapat disimpulkan bahwa Kerangka Perjanjian Kerjasama HKI ini cukup ambisius. Kelompok kerja yang dibentuk telah sukses mengembangkan draft tentang pengisian formulir aplikasi regional untuk pendaftaran HKI, tetapi perkembangan diperkenalkannya sistem ini masih sangat lambat sekali. ABSTRAK Intellectual Property Rights (IPR) is one of the most important subjects of trading, not only in the era of globalism, but also in this era of regionalism. In the regional ASEAN, its significant of IPR protection has made Member Nations introduced ASEAN Framework Agreement on Intellectual Property (IP) Cooperation in 1995, a year after the conclusion of the Trade-related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs) Agreement of the World Trade Organization (WTO). This paper discusses the current development of this Framework in the light to harmonise Intellectual Property (IP) laws in the region, covering the objectives, the basic principles, and some substantial provisions. Then, it examines whether fast pace of IP laws development in ASEAN have been mainly driven by this Framework Agreement or the countriess deadline to comply with the TRIPs obligations. This paper also examines whether the regional economic cooperation of ASEAN Free Trade Agreement (FTA) with their trading partners pay a specific attention to the issue of IPR. By taking into account the different level of national IPRs laws, and its current development, it can be concluded that the ASEAN framework on IP Cooperation is rather ambitious. The Working Groups succeeded in developing draft on regional filing forms for IP registration, but the progress in the introduction of the system has been very slow. |