Perlindungan perjanjian lisensi hak siar di Indonesia = Protection of license agreements of broadcasting rights (related rights) in Indonesia
Mochammad Ryan Noerhadi Putra Hidayat;
Agus Sardjono, supervisor; Edmon Makarim, co-promotor; Brian Amy Prastyo, examiner; Henny Marlyna, examiner
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019)
|
Perlindungan terhadap Perjanjian Lisensi Hak Siar (Hak Terkait) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Pasal 1 ayat 20 menyatakan bahwa lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas Ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat tertentu. Dalam Pasal 83 mengatur mengenai tata cara pencatatan perjanjian lisensi dimana perjanjian lisensi harus dicatatakan dalam daftar umum perjanjian lisensi. Meski demikian, pada prakteknya sebelum dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual, pihak yang mengadakan perjanjian lisensi hak siar tidak dapat mencatatkan perjanjian lisensinya dikarenakan belum ada peraturan pemerintahyang mengatur tata cara pencatatan perjanjian lisensi hak siar sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Sehubungan dengan hal ini perlu dilakukan kajian mengenai bagaimana perlindungan perjanjian lisensi hak siar di Indonesia, bagaimana dampak dari penerbitan peraturan pemerintah mengenai pencatatan perjanjian lisensi hak siar yang terlambat dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia dan bagaimana akibat hukum yang ditimbulkan mengenai pencatatan perjanjian lisensi hak siar yang tidak dapat dicatatkan oleh menteri hukum dan hak asasi manusia Republik Indonesia dalam daftar umum perjanjian lisensi. Adapun hasil penelitian penulis yang pertama mengenai perlindungan mengenai hak siar diatur pada Pasal 99 dan Pasal 118 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Pencatatan perjanjian lisensi hak siar pada daftar umum perjanjian berdasarkan salah satu pertimbangan hakim dalam kasus yang dibahas penulis dalam tesis ini hanyalah bersifat administratif jadi perjanjian yang tidak dapat dicatatkan dikarenakan belum adanya peraturan pemerintah yang mengaturnya tetap mengikat para pihak dan pihak ketiga. Protection of License Agreements of Broadcasting Rights (Related Rights) in Indonesia are regulated in Law Number 28 of 2014 concerning Copyright. Article 1 paragraph 20 states that a license is a written permit given by a Copyright Holder or Owner of a Related Right to another party to carry out economic rights to his work or product rights related to certain conditions. In Article 83 regulates the procedure for registration of license agreements, where the licenseagreement must be stated in the general list of license agreements. However, in practice before the issuance of Government Regulation Number 36 of 2018 concerning the Registration of Intellectual Property License Agreements, the party that entered into the broadcasting rights license agreement could not register the license agreement because there are no government regulations that regulate it as mandated by Law 28 of 2014 concerning Copyright. In this matter, it is necessary to study how to protect broadcast rights licensing agreements in Indonesia, how the government regulations regarding the registration of broadcasting rights license agreements that were late issued by theGovernment of Indonesia and how the legal consequences arise regarding the recording of broadcasting license agreements that cannot be listed by the minister of law and human rights of the Republic of Indonesia in the general list of license agreements. The results of the first author's research on the protection of broadcasting rights are regulated in Article 99 and Article 118 of Act No. 28 of 2014 concerning Copyright. The recording of the broadcast rights license agreement on the list of general agreements is based on one of the judges' judgments in the case presented by the author in this thesis which is based on a non-recordable administrative agreement that does not involve any government regulations that are issued that bind the parties and related parties. |
T-pdf-Mochammad Ryan Noerhadi Putra Hidayat.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T-pdf |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | computer |
Tipe Carrier : | online resource (rdcarrier) |
Deskripsi Fisik : | x, 103 pages : 28 cm |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T-pdf | 15-22-46532518 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20503752 |