ABSTRAKPenelitian ini dilakukan untuk melihat apakah putusan-putusan terkait dengan ingkar janji nikah dapat digunakan sebagai sumber hukum bagi hakim untuk memutus perkara-perkara serupa. Peneliti melakukan analisis kritis terhadap dua putusan perdata dan satu putusan pidana kasus ingkar janji nikah. Dalam putusan perdata, tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dan dalam putusan pidana, Terdakwa dijatuhkan pidana penjara. Dalam melakukan analisis, Penulis menggunakan metode penelitian berperspektif perempuan untuk mengetahui apakah Majelis Hakim dalam perkara tersebut telah mempertimbangkan pengalaman perempuan dan bagaimana dampaknya bagi korban. Dalam putusan perdata, Penulis menemukan bahwa Majelis Hakim lebih memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat untuk memutus ingkar janji nikah sebagai perbuatan melawan hukum, Nilai-nilai tersebut masih menganut nilai-nilai patriarki yang menempatkan perempuan dalam posisi subordinat atau kelas kedua. Dalam menjatuhkan putusan, Majelis Hakim masih kurang memperhatikan dampak langsung maupun tidak langsung yang dialami oleh korban akibat dari perbuatan tersebut. Sedangkan, dalam putusan pidana Majelis Hakim telah melakukan penemuan hukum dengan memperluas unsur-unsur dalam Pasal 285 KUHP karena ketiadaan hukum. Majelis Hakim dalam putusan pidana memperhatikan relasi kuasa yang ada, namun Majelis Hakim lebih mendengarkan keterangan Terdakwa dibandingkan keterangan Korban. Meskipun demikian, penulis menemukan putusan-putusan yang ada memberikan dampak yang baik bagi korban, baik korban yang ada dalam perkara tersebut maupun di luar perkara. Penulis juga menemukan bahwa untuk menangani kasus ini perlu pemberdayaan perempuan dan peraturan untuk jangka pendek. Dengan demikian, Penulis menyarankan agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual segera disahkan. ABSTRACT |