Perkembangan legislasi hukum ekonomi syariah di Indonesia saat ini sudah mengalami kemajuan yang sangat pesat, perkembangan tersebut juga merupakan salah satu pengejawantahan dengan telah dikeluarkannya Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang mendukung penerapan hukum Islam di bidang muamalat (hukum perikatan Islam) di Indonesia dengan telah dimasukkannya ekonomi syariah menjadi kewenangan peradilan agama. Seiring dengan hal tersebut perkembangan legislasi hukum ekonomi syariah juga dibuktikan dengan hadirnya berbagai produk-produk hukum “prosyariah”, seperti Undang-Undang tentang Surat Berharga Syariah Negara, Undang-Undang tentang Perbankan Syariah dan peraturan lainnya. Problematika mendasar dari operasional ekonomi syariah saat ini adalah apakah penyelenggaraan kegiatan usaha baik perbankan, asuransi, pasar modal, obligasi dan praktek ekonomi syariah lainnya telah sesuai dengan perjanjian (akad) dalam fiqh Islam atau hanya sekedar penggantian nama/istilah yang dikenal luas dalam sistem ekonomi konvensional ke dalam istilah Islam. Selain itu, hambatan di bidang kelengkapan fasilitas perundang-undangan yang mendukung kelancaran aktivitas keseharian lembaga-lembaga ekonomi syariah belumlah memenuhi semua kriteria ekonomi syariah. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian yuridis normatif, yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan atau kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif, dan melakukan analisa terhadap norma-norma hukum, khususnya peraturan perundang-undangan tertentu atau hukum tertulis. Hasil penelitian sementara dapat disimpulkan bahwa: 1) Seiring dengan berkembangnya kegiatan praktik ekonomi syariah, maka bertambah banyak pula transaksi-transaksi atau kontrak (akad) syariah yang dilakukan oleh banyak pihak, dan dalam praktiknya kegiatan ekonomi syariah saat ini masih menggunakan cara-cara tranplantasi hukum dalam perikatan (akad) syariah, sehingga menimbulkan keraguan, ketidakpastian dan ketidakadilan. Oleh sebab itu, untuk memenuhi keinginan para pihak yang mengadakan transaksi-transaksi (akad) syariah tersebut sangat dibutuhkan undang-undang yang mengatur tentang transaksi-transaksi syariah di Indonesia. 2). Belum adanya undang-undang khusus yang mengatur transaksi syariah di Indonesia, sehingga Pemerintah maupun DPR perlu mengagendakan dan memberikan prioritas terhadap pembuatan undang-undang tersebut yang sesuai dengan Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional (PPHN) Indonesia Program Prioritas 2015 – 2019 yaitu pengarahan pembangunan hukum dibidang hukum perdata, khususnya bidang hukum kontrak dan hukum ekonomi. The development of sharia economic law legislation in Indonesia is now progressing very rapidly, the development is also one of the manifestations with the hassuance of Law no. 3 of 2006 on Amendment to Law no. 7 of 1989 on Religious Courts, which supports the application of Islamic law in the field of muamalat (law of Islamic engagement) in Indonesia with the inclusion of sharia economy into the authority of religious courts. Along with this, the development of sharia law law legislation is also evidenced by the presence of various legal products "prosyariah", such as the Law on State Sharia Securities, the Law on Sharia Banking and other regulations. The fundamental problematic of the current sharia economic operation is whether the implementation of business activities in banking, insurance, capital markets, bonds and other sharia economic practices has been in accordance with the agreement (akad) in Islamic fiqh or simply merely renaming the term in the economic system conventional into Islamic terms. In addition, obstacles in the field of completeness of legislative facilities that support the fluency of daily activities of sharia economic institutions have not met all the criteria of sharia economy. This research is conducted by normative juridical research method, that is research which is focused to study the application or rules or norms in positive law, and to analyze legal norms, especially certain laws or written law. The results of the interim research can be concluded that: 1) Along with the development of sharia economic practice activities, the more transactions or contracts (akad) sharia is done by many parties, and in practice sharia economic activity is currently still using the ways of transplantation law in the engagement (akad) of sharia, resulting in doubt, uncertainty and injustice. Therefore, to fulfill the wishes of the parties who hold transactions (akad) sharia is very necessary laws that regulate the transactions of sharia in Indonesia. 2). The absence of special laws governing sharia transactions in Indonesia, so that the Government and the House of Representatives need to prioritize and give priority to the drafting of the law in accordance with the National Legal Development Plan (PPHN) Indonesia Priority Program 2015 - 2019 namely the direction of legal development in the field of law civil, especially the field of contract law and economic law. |