Dalam perkembangan dunia internet, di penghujung abad ke-20, mulai bermunculan sebuah industri baru di dunia jaringan komunikasi yang disebut dengan electronic commerce, yang biasa disingkat dengan e-commerce. Banyak versi dari definisi e-commerce. Namun, secara garis besar, e-commerce dapat didefinisikan sebagai rangkaian kegiatan usaha perdagangan yang sebagian atau seluruhnya menggunakan media internet sebagai media komunikasinya. Sehingga, telah terdapat beberapa kasus e-commerce yang telah terjadi di Indonesia yang menyangkut aspek hukum perdata internasional yang diteliti oleh Penulis dalam melakukan penelitian, khususnya terkait dengan hal pilihan forum dan status personal badan hukum. Penelitian ini juga membahas mengenai ketentuan – ketentuan yang berlaku bagi e-commerce dan pilihan forum serta karakteristik e-commerce secara umum. Selain itu, metode penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah secara normatif atau penelitian hukum kepustakaan, yang bersifat eksplanatoris, berbentuk evaluatif, bertujuan untuk menemukan fakta belaka (fact – finding), berfokuskan masalah (problem-focused research), dan secara case – study design In the development of the internet world, at the end of the 20th century, began to emerge a new industry in the world of communication network called electronic commerce, which is usually abbreviated as e-commerce. There are many versions of the definition of e-commerce. However, in broad outline, e-commerce can be defined as a series of trading business activities that partially or wholly use the internet as its communication media. Thus, there have been numerous of e-commerce cases that have occurred in Indonesia involving aspects of international private law that was examined by the author in conducting this research, particularly related to the choice of forum and personal status of a legal entity. This research also discusses the provisions that apply to e-commerce and the choice of forums and the characteristics of e-commerce in general. In addition, the research methods conducted by the author are normative or literature law research, which is explanatory, evaluative, aims to find facts (fact-finding), focus on the problems (problem-focused research), and with case – study design. |