:: UI - Skripsi Membership :: Kembali

UI - Skripsi Membership :: Kembali

Tinjauan Hak Investor Asing untuk Berperkara Melawan Negara yang Menyatakan Mengundurkan Diri Dari Konvensi Washington Tahun 1965 Terkait Pasal 71 dan 72 = Analysis of Foreign Investor Rights to Arbitration Against States that have Denounced the Washington Convention of 1965 under Article 71 and 72

Michael Amos Djohan; Mutiara Hikmah, supervisor; Zulfa Djoko Basuki, examiner; Lita Arijati, examiner; Allagan, Tiurma Mangihut Pitta, examiner; Oppusunggu, Yu Un, examiner (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020)

 Abstrak

ABSTRAK

Skripsi ini meninjau hak yang dimiliki oleh investor asing untuk berperkara melalui arbitrase ICSID melawan negara yang telah memberikan pernyataan pengunduran dari Konvensi Washington, berdasarkan ketentuan pada Pasal 71 dan 72 Konvensi Washington. Pasal 71 dan 72 Konvensi Washington mengatur hak dan kewajiban negara terkait pemberitahuan pengunduran dari Konvensi Washington dan hak investor beperkara melawan negara yang memberikan pernyataan keluar dari Konvensi Washington. Meskipun negara memiliki hak untuk keluar dari Konvensi Washington, hal tersebut tidak menghentikan gugatan investor asing setelah pemberitahuan pengunduran tersebut diberikan. Hal ini disebabkan oleh ambiguitas Pasal 71 dan 72 Konvensi Washington terkait hak investor untuk berperkara melawan negara yang memberikan pemberitahuan pengunduran Konvensi Washington. Skripsi ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif untuk meninjau penerapan ketentuan Pasal 71 dan 72 Konvensi Washington terkait hak investor berperkara melawan negara yang memberikan pernyataan pengunduran dari Konvensi Washington dalam kasus Venoklim v. Venezuela, Blue Bank International v. Venezuela, Separate Opinion Arbiter Christer Soderlund, Blue Bank International v. Venezuela, dan Fabrica v. Venezuela. Hak investor tersebut akan dilhat berdasarkan interpretasi Pasal 71 dan 72 Konvensi Washington, dampak pemberitahuan pengunduran dari Konvensi Washington terhadap persetujuan negara terhadap arbitrase ICSID, maupun dokumen-dokumen penunjang dalam pembentukan Konvensi Washington. Berdasarkan pandangan yang terdapat pada empat hal tersebut, persetujuan negara dibutuhkan untuk memberikan investor hak berperkara melawan negara yang telah memberikan pernyataan pengunduran dari Konvensi Washington. Akan tetapi, interpretasi Pasal 71 dan 72 Konvensi Washington terkait persetujuan tersebut berbeda-beda.

 


ABSTRACT

This thesis provides an overview of Foreign Investors rights to arbitration against States that have denounced the Washington Convention based on Article 71 and 72 of the Washington Convention. Article 71 and 72 of the Washington Convention governs the rights and obligations of States concerning denunciation of the Washington Convention and investors rights to ICSID arbitration against States that have denounced the Washington Convention. Although States have the right to denounce the Washington Convention at any time, this does not stop investors from litigating against States that have denounced the Washington Convention. This is due to the ambiguity of Article 71 and 72 of the Washington Convention concerning the scope of rights that investors have to arbitration against such States. The Thesis employs a juridical-normative methodology to analyze the implementation of the rights of investors to arbitrate against States that have denounced the Washington Convention based on Article 71 and 72 of the Washington Convention in the cases of Venoklim v. Venezuela, Blue Bank International v. Venezuela, the Separate Opinion of Christer Soderlund in Blue Bank International v. Venezuela, and Fabrica v. Venezuela. Such investors rights are seen from an interpretation of Article 71 and 72 of the Washington Convention, the effects of denunciation towards the States consent to arbitrate, and other supporting documents and articles of the Washington Convention. Based on the four abovementioned arbitral tribunals and arbitrators opinion, the consent of the state is necessary to an investors rights to initiate arbitration against a denouncing State. However, the interpretation concerning Article 71 and 72 concerning such consent, and the definition of State consent to ICSID arbitration is differently interpreted from one another.

 File Digital: 1

Shelf
 S-Michael Amos Djohan.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

No. Panggil : S-Pdf
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : computer
Tipe Carrier : online resource
Deskripsi Fisik : xiv, 154 pages : illustration ; appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S-Pdf 14-21-022584537 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20506126