Tulisan ini mendeskripsikan faktor-faktor yang menjadi pertimbangan hakim dalam pengambilan keputusan pada kasus penyalahguna narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta periode 2015-2018. Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif yang menggunakan data sekunder sebagai sumber data utama. Sebanyak 99 kasus dianalisis menggunakan software SPSS dan analisis tabulasi silang serta uji chi-square untuk mengidentifikasi faktor yang menentukan keputusan hakim pada kasus penyalahgunaan narkotika. Hasil statistik dianalisis menggunakan teori integrated complexity, prisma kejahatan dan teori penghukuman retributif. Hasil penelitian menunjukan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), komposisi hakim dan saksi dokter menjadi faktor yang mempengaruhi keputusan hakim. Penelitian ini berkontribusi sebagai masukan untuk para hakim dan aparat penegak hukum lainnya agar memiliki sudut pandang yang sama dalam menangani kasus penyalahguna narkotika, merehablitiasi penyalahguna narkotika yang memiliki adiksi dan pentingnya berpikir terintegrasi.
This paper describes the factors that are considered by judges in making decisions in cases of narcotics abuse in the Jakarta District Court for the 2015-2018 period. This research is a quantitative study that uses secondary data as the main data source. Total of 99 cases were analyzed using SPSS software and cross tabulation analysis and chi-square test to identify the factors that determine a judge's decision in narcotics abuse cases. Statistical results were analyzed using the theory of integrated complexity, the prism of crime and the theory of retributive punishment. The results showed that prosecutors 'demands, the composition of judges and doctor witnesses were factors that influenced the judges' decision. This research contributes as input for judges and other law enforcement officers to have the same perspective in handling cases of narcotics abusers, rehabilitating narcotics abusers who have addiction and the importance of integrated thinking. |