Abstrak
Praktik Kerja Profesi Apoteker (PKPA) merupakan praktik yang wajib dilaksanakan untuk memperoleh profesi apoteker. Pelaksanaan PKPA pada peminatan farmasi klinis wajib dilaksanakan di rumah sakit dan apotek. Tujuan pelaksanaan PKPA untuk memahami pekerjaan kefarmasian yang ada di lapangan masing-masing sesuai dengan peraturan dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 72 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 73 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek. Pelayanan kefarmasian di rumah sakit dan apotek terbagi menjadi pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai, serta pelayanan farmasi klinik. Pelaksanaan PKPA dilakukan di Rumah Sakit Pusat Pertamina dan Apotek Roxy Pamulang. Secara umum selama pelaksanaan PKPA baik di rumah sakit dan apotek sudah memenuhi standar pelayanan kefarmasian sesuai yang tertera dalam PMK sehingga pelayanan yang diberikan kepada pasien dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.
......Pharmacist Professional Work Practices is a practice that must be implemented to obtain a pharmacist profession. Implementation of Pharmacist Professional Work Practices in clinical pharmacy specialization must be carried out in hospitals and pharmacies. The purpose of implementing Pharmacist Professional Work Practices is to understand the pharmaceutical work in each field in accordance with the regulations in the Minister of Health Regulation No. 72 of 2016 concerning Pharmaceutical Services Standards in Hospitals and Minister of Health Regulation No. 73 of 2016 concerning Pharmaceutical Services Standards at Pharmacies. Pharmaceutical services in hospitals and pharmacies are divided into the management of pharmaceutical preparations, medical devices and consumable medical materials, and clinical pharmacy services.