ABSTRAKNorma ketenagakerjaan di Indonesia dalam pelaksanaannya masih terlihat kurang karena masih banyak ditemukannya kasus pelanggaran oleh perusahaan kepada pekerjanya seperti keterlambatan membayar gaji/upah, pemutusan hubungan kerjamassal, buruh/pekerjatidak diperbolehkan berserikat, tidak diikutsertakan pada jaminan sosial tenaga kerja, dan lain sebagainya. Salah satu upaya dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaanagar perusahaan terus menerapkan norma ketenagakerjaan yaitu dengan penguatan dan sinkronisasi kerja antara pemerintah pusat dan daerah dalam melakukan pengawasan ketenagakerjaan. Pendekatan pada penelitian ini menggunakan post positivist, dengan pengumpulan data melalui wawancara mendalam dan studidokumen. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa kinerja Kementerian Ketenagakerjaan dalam penerapan norma ketenagakerjaan di perusahaansudah baik karenaberdasarkan 6 (enam) dimensi kinerja organisasi olehBernardin (2003) telah memenuhi 4 (empat) dimensi, yaitu:kualitas,kuantitas,ketepatan waktu dan efektivitas biaya, sedangkan untuk dimensi perlunya pengawasan dan dampak interpersonal masih belum terpenuhi.Rekomendasi yang diberikan untuk meningkatkan kinerja Kementerian Ketenagakerjaandalam pelaksanaan perusahaan menerapkan norma ketenagakerjaan adalah segera meratifikasi Konvensi ILO Nomor 190 Tahun 2019 tentang Penghapusan Kekerasandan Pelecehan di Dunia Kerja, Menambah/ mengupradekualitas dan kuatitaspengawas ketenagakerjan sebanyak 21.861 untuk mencapai kebutuhan ideal pengawas ketenagakerjaan dengan rasio pemeriksaan 60 perusahaan dalam setahun, Melakukan sosialisasi peraturanketenagakerjaansecara menyeluruh kepada para pengusaha yang tidak bergabung di asosiasi ataupunpekerja yang tidak berserikat dan Meningkatkan kualitasKader Norma Ketenagakerjaan (KNK) serta Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) di perusahaan dengan melakukan pendidikan dan pelatihan. ABSTRACTLabor norms in Indonesia are still lacking in the implementation because there are still many cases of violations that done by companies to their workers such as delay or postponed salaries/wage payment, mass layoffs, limited or not allowed to join the labour union, not registered to the social security, and many other violations. One of the effort that was made by the Ministry of Manpower so that the companies continously apply and obey the labor norms are by strenghtening and synchronizing the work between central government and the regional government in conducting labor supervision. The approach that used in this research is post positivist, with data collection through in-depth interview anddocumentstudies. The result of this research indicate that the perfomance of the Ministry of Manpower in implementing labor norms in the companiesis good becausebased on the 6 (six) dimensions of organizational performance by Bernardin (2003), has fulfills 4 (four) dimensions, namely: quality, quantity,timeliness, and cost effectiveness, while for the dimensions of the need for supervision and interpersonal impact have still not been met. Recommendations that given for the Ministry of Manpower to improve implementation labor norms on the companies are immediately ratify ILO Convention No. 190 of 2019 concerning the Elimination of Violence and Harassment in the World of Work, Increase/upgrade the qualityand quantity of 21,861 labor inspectors to meet the ideal needs of labor inspectors by the ratio of supervision of 60 companies under supervision,Conduct comprehensive socialization of labor regulationsto employers who do not join the labor unionorworkers who are not unionized and Improve the quality of KNK and P2K3 in companies by conducting educationand training. |