Pluralisme hukum waris di Indonesia menyebabkan polemik tersendiri, khususnya bagi Warga Negara Indonesia keturunan Tionghoa. Pada umumnya, hukum waris yang berlaku bagi masyarakat Indonesia keturunan Tionghoa adalah hukum waris perdata barat, namun menjadi permasalahan tersendiri bagi keturunan Tionghoa yang beragama Islam atau menikah dengan seorang Muslim karena hukum kewarisan Islam juga berlaku di Indonesia. Dalam kaitannya dengan pihak ketiga, untuk mengetahui ahli waris yang berhak sesuai dengan hukum yang berlaku dibutuhkan suatu alat bukti yang dapat menjadi pegangan bagi pihak ketiga. Penelitian ini membahas mengenai hukum yang seharusnya berlaku bagi pewaris keturunan Tionghoa yang menikah kedua kalinya dengan seseorang yang beragama Islam, penerapan hukum waris bagi isteri kedua pewaris dan kewenangan Notaris dalam membuat surat keterangan waris bagi keturunan Tionghoa yang beragama Islam serta kekuatan dari surat keterangan waris yang dibuat oleh Notaris tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif yang dilakukan dengan tipologi penelitian deskriptif analitis. Hasil analisa adalah bahwa hukum kewarisan yang berlaku adalah hukum yang dianut oleh pewaris, dalam hal ini adalah hukum waris perdata barat, sehingga untuk isteri keduanya berlaku Pasal 852A Kitab Undang Undang Hukum Perdata dan surat keterangan waris yang dibuat oleh Notaris merupakan alat bukti yang kuat untuk keturunan Tionghoa terlepas dari agama yang dianut oleh keturunan Tionghoa. Saran yang dapat diberikan adalah bahwa atas hukum keluarga, hukum harta benda perkawinan dan hukum waris dibutuhkan suatu pemahaman yang sempurna karena keterkaitannya satu sama lain, dan agar surat keterangan waris dapat dibuat hanya oleh Notaris selaku pejabat umum. Pluralism of inheritance law in Indonesia causes its own polemic, especially for Indonesian citizens of Chinese descent. In general, inheritance law that applies to Indonesian people of Chinese descent is based on Indonesian Civil Code, but it becomes a problem for Chinese descendants who are Moslems or married to a Moslem because Islamic inheritance law also applies in Indonesia. In relation to third parties, an evidence that can be used as a guide to find the rightful heirs in accordance with applicable law is needed. This study discusses the law that should apply to Chinese inheritors who are married for the second time with a Moslem and the application of inheritance law for his second wife, also the authority of a Notary in making an certificate of inheritance for Chinese Moslems and the strength of those certificates. The method used is a normative juridical method conducted with descriptive analytics research. The result of the analysis is that the applicable inheritance law is the law adopted by the testator, in this case based on Indonesian Civil Code, hence Article 852A of the Indonesian Civil Code is applied for his second wife. The certificate of inheritance made by a Notary are strong evidences for Chinese descent regardless of their religion. The advice that can be given is that a perfect understanding of family law, marital property law and inheritance law is needed because of their interrelation with one another, and a certificate of inheritance hopefully could be made only by a Notary. |