Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran penting dalam perekonomian suatu negara, termasuk di Indonesia. Namun karena masalah administrasi, UMKM kesulitan untuk mendapatkan akses pembiayaan dengan cara konvensional, seperti pinjaman bank. Untuk itu, Fintech Peer-to-Peer Lending hadir sebagai alternatif baru bagi UMKM untuk mengakses pembiayaan. Dengan demikian, perlu untuk menganalisis peraturan dan implementasi Peer-to-Peer Lending untuk pembiayaan UMKM di Indonesia. Skripsi ini memiliki dua rumusan permasalahan yaitu 1) bagaimana regulasi Peer-to-Peer Lending untuk pembiayaan UMKM? dan 2) bagaimana implementasi Peer-to-Peer Lending untuk pembiayaan UMKM dan kesesuaiannya terhadap regulasi Peer-to-Peer Lending Skripsi ini merupakan penelitian hukum normatif Penelitian ini menunjukkan bahwa Peer-to-Peer Lending untuk pembiayaan UMKM diatur berdasarkan POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Sayangnya, peraturan tersebut ternyata belum cukup mampu mengakomodasi pembiayaan untuk sektor produktif atau UMKM secara optimal. Terlepas dari itu, sebagai salah satu Penyedia Peer-to-Peer Lending yang memberikan pembiayaan untuk UMKM, PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia telah berhasil melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi ketentuan sebagaimana termuat dalam POJK No. 77/POJK.01/2016. Dalam rangka mendukung akses pendanaan bagi UMKM melalui layanan Peer-to-Peer Lending, OJK diharapkan dapat memperbaiki peraturan tersebut sehingga dapat mempercepat literasi dan inklusi keuangan. Selain itu, pemerintah Indonesia disarankan agar mempercepat pengesahan RUU tentang Teknologi Finansial agar menjamin kepastian hukum para pihak dalam Peer-to-Peer Lending. Micro, Small, and Medium Enterprises (MSMEs) has an important role in the economy of a country, including in Indonesia. Due to administrative issues, they fail to gain access to finance by conventional means, such as bank loans. For this reason, Peer-to-Peer Lending exist as an important alternative for MSMEs to access funds. Therefore, it is necessary to analyze the regulation and implementation of Peer-to-Peer Lending in Indonesia. This thesis has two research questions namely 1) how are the regulations on Peer-to-Peer Lending Service for MSMEs financing? and 2) how are the implementation of Peer-to-Peer Lending for MSMEs financing and its compliance to Peer-to-Peer Lending regulations? This thesis is a normative legal research. This study shows that Peer-to-Peer Lending for MSMEs financing is regulated under POJK No. 77/POJK.01/2016 on Information Technology-Based Lending Service. Unfortunately, the regulation is not considered sufficient to accommodate financing for the productive sector or MSMEs. Regardless, as one of the Provider of Peer-to-Peer Lending who provide financing for MSMEs, PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia has succeeded in carrying out its obligations to fulfil the provisions as stated in POJK No. 77/POJK.01/2016. In order to better support access to funding for MSMEs by Peer-to-Peer Lending, OJK is expected to be able to improve the regulations so as to accelerate financial literacy and inclusion. In addition, the Indonesian government is suggested to accelerate the validation of the Bill on Financial Technology in order to ensure legal certainty for the parties in Peer-to-Peer Lending. |