ABSTRAK Banyaknya penggunaan energi fosil sebagai sumber energi yang digunakan pada transportasi serta menipisnya cadangan sumber energi fosil. Membuat Pemerintah mengeluarkan kebijakan dalam pemanfaatan Energi Baru Terbarukan, yang salah satunya Permen ESDM No. 12 Tahun 2015 jo. Permen ESDM 32 Tahun 2008 Tentang Penyediaan, Pemanfaatan dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain. Kebijakan ini mewajibkan pencampuran biodiesel untuk sektor transportasi (PSO dan Non-PSO), industri, rumah tangga dan pembangkit listrik hingga tahun 2025 sebesar 30%. Untuk mendukung kewajiban pencampuran tersebut, Pemerintah menerbitkan Perpres 66 Tahun 2018 dan Permen ESDM 45 Tahun 2018 untuk membantu pembiayaan atas selisih harga jual antara BBM Solar dan biodiesel dalam hal penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-nomatif, dengan menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan tersier. Selanjutnya data dianalisi menggunakan pendekatan kualitatif, sehingga menghasilkan penelitian preskriptif. Berdasarkan hasil penelitian, penerapan kebijakan mandatory pemanfaatan biodiesel belum sepenuhnya berjalan optimal, hal ini dikarenakan masih terdapat kurangnya infrastruktur dalam pengembangan bahan bakar nabati jenis biodiesel. Akan tetapi, dengan adanya bantuan dana dari BPDP-KS dalam hal penyediaan biodiesel sudah dapat dikategorikan berhasil dengan menurunnya devisa impor energy fosil, meskipun tujuan dari penggunaan dana tersebut tidaklah semuanya tepat sasaran. ABSTRACT The many uses of fossil energy as energy sources used in transportation and depletion of reserves of fossil energy sources. Making the Government issue a policy on the use of New and Renewable Energy, one of which is the Minister of Energy and Mineral Resources No. 12 of 2015 jo. ESDM Regulation 32 of 2008 concerning Provision, Utilization and Commerce of Biofuel as Other Fuels. This policy requires the mixing of biodiesel for the transportation sector (PSO and Non-PSO), industry, households and power plants until 2025 by 30%. To support this mixing obligation, the Government issued Presidential Regulation 66 of 2018 and Minister of Energy and Mineral Resources Regulation 45 of 2018 to help finance the difference between the selling price of diesel fuel and biodiesel in the provision and utilization of biodiesel. This study uses a juridical-nomative method, using secondary data consisting of primary and tertiary legal materials. Furthermore, the data is analyzed using a qualitative approach, resulting in prescriptive research. Based on the results of the study, the implementation of mandatory policies on the use of biodiesel is not yet fully optimal, this is because there is still a lack of infrastructure in the development of biodiesel fuels. However, with the financial assistance from BPDP-KS in the case of biodiesel supply, it can already be categorized as successful by decreasing foreign exchange imports of fossil energy, even though the purpose of using these funds is not all on target. |